BNNK Basel Gandeng Cabang Disdik Wilayah III, Perkuat IKAN dan ANANDA Bersinar di 24 Sekolah

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bangka Selatan terus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan pendidikan. Kepala BNNK Bangka Selatan, Hendra Amoer, SE, MM, melaksanakan audiensi dan koordinasi dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Heru, S.Si., M.Pd., di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III, Selasa (4/8/2026).
Pertemuan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB tersebut membahas penguatan sinergi dalam pelaksanaan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), khususnya implementasi Integrasi Kurikulum Anti Narkoba (IKAN), Program ANANDA Bersinar, serta pembentukan Gugus Depan (Gudep) Saka Anti Narkoba di seluruh SMA, SMK, dan SLB di Kabupaten Bangka Selatan.
Audiensi turut dihadiri Penggerak Swadaya Masyarakat BNNK Bangka Selatan Dedi Wahyudi, S.P., Humas BNNK Willy Wirolayang, serta jajaran Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III.
Dalam pertemuan tersebut, Hendra Amoer menjelaskan bahwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan salah satu penggagas Integrasi Kurikulum Anti Narkoba (IKAN). Namun, implementasinya di Kabupaten Bangka Selatan dinilai belum berjalan optimal sehingga diperlukan dukungan penuh dari Cabang Dinas Pendidikan agar program tersebut dapat diterapkan secara menyeluruh di seluruh SMA, SMK, dan SLB.
Menurutnya, IKAN merupakan instrumen strategis dalam membangun karakter dan ketahanan pelajar terhadap ancaman penyalahgunaan narkotika melalui jalur pendidikan. Selain itu, pembentukan Gudep Saka Anti Narkoba juga diharapkan menjadi wadah pembinaan karakter sekaligus melahirkan pelajar sebagai pelopor dan agen perubahan dalam mewujudkan sekolah Bersih dari Narkoba (Bersinar).
Selain membahas penguatan kurikulum, BNNK Bangka Selatan juga menekankan pentingnya deteksi dini penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekolah sebagai langkah preventif. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III menyampaikan bahwa pelaksanaan deteksi dini dapat didukung melalui anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dilakukan secara selektif terhadap peserta didik yang diduga terindikasi penyalahgunaan narkotika.
Pelaksanaan deteksi dini tersebut, lanjutnya, harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, pendekatan edukatif, perlindungan hak peserta didik, serta menjaga kerahasiaan, sehingga penanganannya lebih berorientasi pada pembinaan dan rehabilitasi tanpa menghilangkan hak siswa untuk memperoleh pendidikan.
Dalam kesempatan itu, Hendra Amoer juga memaparkan sejumlah indikator awal yang dapat dikenali guru, khususnya Guru Bimbingan dan Konseling (BK), sebagai bentuk kewaspadaan terhadap kemungkinan penyalahgunaan narkotika. Di antaranya perubahan perilaku yang mencolok, penurunan prestasi belajar, sering membolos, perubahan pola pergaulan, emosi yang tidak stabil, sulit berkonsentrasi, hingga perubahan kondisi fisik seperti mata merah, wajah pucat, dan penampilan yang kurang terawat.





