74 Tahun PERSAJA: Jaksa Bersatu, Tegakkan Hukum yang Humanis, Bermartabat dan Berkeadilan

Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) didirikan pada 6 Mei 1951 melalui Kongres Pertama di Jakarta, dengan tujuan menjadi wadah perjuangan dan solidaritas para Jaksa dalam menjaga marwah profesi, serta memperkuat institusi Kejaksaan Republik Indonesia.
Perjalanan panjang PERSAJA mencerminkan dinamika penegakan hukum di Indonesia. Sebagai “pemegang kunci rahasia kesejahteraan umum,” peran Jaksa tidak hanya sebatas menuntut perkara, tetapi juga mengayomi dan memastikan keadilan ditegakkan secara bermartabat dan humanis.

Refleksi dan Proyeksi: Mewujudkan Penegakan Hukum yang Modern dan Adil
HUT ke-74 ini diharapkan menjadi ajang refleksi bagi seluruh insan Adhyaksa untuk menilai apakah nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa – Satya, Adhi, dan Wicaksana telah benar-benar diwujudkan dalam keseharian tugas.
Melalui tema tahun ini, PERSAJA mendorong jajarannya untuk terus bersinergi, tidak hanya secara internal, tetapi juga dengan seluruh elemen bangsa dalam rangka mewujudkan Asta Cita Penegakan Hukum—delapan cita-cita strategis yang menjadi arah pembaruan institusi Kejaksaan menuju masa depan yang modern, akuntabel, humanis, bermartabat dan berkeadilan.
Dengan semangat kebersamaan, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan siap melanjutkan langkah-langkah nyata dalam membangun sistem hukum yang berpihak kepada rakyat dan menjunjung tinggi nilai keadilan. (Eboy)





