Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

BNNK dan Polres Basel Bersinergi Selamatkan Korban Sabu, Jalani Rehabilitasi di RSJD

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bangka Selatan bersama Polres Bangka Selatan (Basel) menunjukkan sinergi nyata dalam upaya penyelamatan korban penyalahgunaan narkotika. Seorang pemuda berinisial FR (24), warga Jalan Temayang, Desa Rias, dirujuk ke RSJD dr. Samsi Jacobalis Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menjalani rehabilitasi setelah mengalami gangguan psikis berat akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pendampingan terhadap klien dilakukan pada Rabu (5/8/2026) mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai. Tim BNNK Bangka Selatan yang bertugas terdiri dari Konselor Adiksi Dinda Mauludi, S.Psi dan petugas keamanan Sepriono.

Kepala BNNK Bangka Selatan, Hendra Amoer, S.E., M.M., mengatakan sinergi antara BNNK, Polres Bangka Selatan, tenaga kesehatan, dan keluarga menjadi kunci dalam menyelamatkan korban penyalahgunaan narkotika agar memperoleh penanganan yang tepat.

Sebelum dibawa ke rumah sakit, FR terlebih dahulu diamankan anggota Polres atas permintaan keluarga dan berkoordinasi dengan BNNK Bangka Selatan untuk proses rehabilitasi. Menurut keterangan keluarga, FR sengaja diamankan di Polres karena kondisinya mengalami halusinasi berat dan dikhawatirkan melarikan diri saat hendak dirujuk ke rumah sakit.

Setelah berkoordinasi dengan petugas RSJD dr. Samsi Jacobalis terkait proses penerimaan pasien, tim BNNK bersama keluarga langsung membawa FR menuju rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan dan rehabilitasi.

Setibanya di Instalasi Gawat Darurat (IGD), FR menjalani pemeriksaan kesehatan dasar.

Sementara itu, petugas BNNK bersama keluarga melengkapi proses registrasi dan administrasi. Selanjutnya, FR menjalani pemeriksaan radiologi dan laboratorium guna mengetahui kondisi kesehatannya secara menyeluruh.

Baca juga  Sinergi Polri dan Petani Panca Tunggal Berbuah Manis, Panen Perdana Hasilkan 5 Ton Jagung

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, FR diketahui mengalami gangguan psikologis berupa halusinasi. Pihak RSJD menjelaskan kepada keluarga bahwa FR harus menjalani rehabilitasi kejiwaan terlebih dahulu selama kurang lebih satu hingga dua minggu. Setelah kondisi kejiwaannya membaik, FR akan dipindahkan ke ruang rehabilitasi rawat inap narkotika untuk menjalani program rehabilitasi selama sekitar tiga bulan.

Menurut keterangan keluarga, sebelum dirujuk ke rumah sakit, perilaku FR sudah dianggap membahayakan akibat halusinasi berat yang dialaminya sehingga membutuhkan penanganan medis secara intensif.

Kepala BNNK Bangka Selatan, Hendra Amoer, menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi bukti nyata dampak buruk penyalahgunaan narkotika terhadap kesehatan mental maupun keselamatan jiwa.

“Kasus ini membuktikan bahwa bahaya narkoba benar adanya dan bukan sekadar isapan jempol. Penyalahgunaan sabu dapat merusak otak dan sistem saraf hingga menyebabkan gangguan kejiwaan serius seperti halusinasi. Jika terlambat ditangani, dampaknya bisa sangat fatal. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dan membawa anggota keluarga yang mengalami ketergantungan narkoba agar segera mendapatkan layanan rehabilitasi,” tegas Hendra Amoer.

Ia juga mengapresiasi dukungan Polres Bangka Selatan, pihak keluarga, serta tenaga medis RSJD dr. Samsi Jacobalis yang telah bersinergi dalam proses penyelamatan dan penanganan FR.

Menurutnya, kolaborasi antarinstansi menjadi bagian penting dalam upaya menyelamatkan korban penyalahgunaan narkotika sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa rehabilitasi merupakan langkah terbaik untuk memulihkan penyalah guna agar dapat kembali hidup sehat, produktif, dan bebas dari narkoba. (GM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!