Hendra Amoer Kepala BNNK Bangka Selatan Sambut Positif Perbup Baru, Tegaskan Perang Melawan Narkoba

BANGKA SELATAN — Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bangka Selatan, Hendra Amoer, menyambut gembira diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14.B Tahun 2024 mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif.
Langkah ini dinilai sebagai komitmen konkret Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam memerangi narkoba yang semakin meresahkan.
Hendra Amoer menjelaskan bahwa peraturan tersebut sejalan dengan program Akselerasi AstaCita, yang bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di semua lapisan masyarakat.
“Perbup ini adalah bukti nyata pemerintah dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba yang semakin mengancam,” ujar Hendra dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).
Dengan adanya Perbup baru ini, seluruh pihak terkait, mulai dari BNNK hingga masyarakat luas, memiliki landasan hukum yang jelas untuk bersinergi dalam pemberantasan narkoba, baik di tingkat kabupaten hingga desa-desa.
Perbup ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk peran aktif keluarga, lembaga pendidikan, media, hingga dunia usaha dalam mengatasi peredaran narkotika.
Poin-poin penting dalam Perbup ini antara lain:
Pencegahan Berbasis Komunitas:
Keluarga, sekolah, media massa lokal, dan tempat kerja diminta untuk berperan aktif dalam menyebarkan informasi terkait bahaya narkoba.
Peran Aktif Masyarakat: Masyarakat diajak untuk menerapkan gaya hidup sehat dan membentuk satuan tugas anti-narkoba di tingkat Rukun Tetangga (RT).





