Pemuda Lepar Curi Pupuk dan Gas Demi Judi dan Narkoba, Polsek Lepong Ringkus RD Setelah Kabur ke Hutan

LEPAR, BANGKA SELATAN — Seorang pemuda berinisial RD (25) asal Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar, Kabupaten Bangka Selatan, harus berurusan dengan hukum setelah nekat membobol pondok kebun milik warga dan mencuri pupuk serta tabung gas.
Aksinya dilakukan demi membiayai kecanduan judi dan narkoba, dan sempat membuatnya kabur ke hutan selama beberapa hari.
Kasus pencurian ini terjadi pada Rabu, 4 Juni 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban HD (55), seorang wiraswasta sekaligus petani warga Desa Tanjung Labu, datang ke kebunnya di kawasan Aik Aki.
Saat membuka pondok, ia dikejutkan oleh kondisi pintu yang rusak. Setelah memeriksa isi pondok, korban menyadari:
6 kampil pupuk urea merek Nitrea, masing-masing 50 kg,
1 tabung gas elpiji 3 kg,
telah raib. HD memperkirakan kerugian mencapai Rp2.950.000 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lepar Pongok. Dua orang saksi yang turut membantu proses penyelidikan adalah HNP (50) dan YLT (33), warga Desa Penutuk, Kecamatan Lepar.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui PS Kasi Humas Iptu G.J, Budi, SH mengatakan, menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Lepar Pongok langsung bergerak cepat. Penyelidikan mengarah kepada RD, seorang pemuda setempat yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan sering terlibat dalam aktivitas mencurigakan.
RD sempat melarikan diri ke hutan usai melakukan aksinya, untuk menghindari kejaran petugas dan warga. Namun pelariannya tak berlangsung lama. Pada Kamis, 26 Juni 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, tim kepolisian menerima informasi bahwa RD terlihat keluar dari hutan menuju Desa Penutuk.
Petugas langsung melakukan penyergapan di pinggir jalan Desa Tanjung Labu, dan RD berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Lepar Pongok untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Ini adalah bentuk respons cepat kami terhadap laporan masyarakat. Dengan sinergi dan informasi dari warga, pelaku bisa segera diamankan,” ujar Iptu G.J. Budi, Jumat (27/6/2025).
Dari hasil penangkapan, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting:
3 kampil pupuk urea Nitrea,
1 unit sepeda motor Yamaha Fizr warna hitam tanpa pelat nomor,
1 buah tabung gas elpiji 3 kg,
1 buah grendel kunci warna hitam,
1 obeng warna hitam,
Uang tunai sebesar Rp1.350.000.
RD mengaku masuk ke dalam pondok kebun dengan cara membuka baut pintu menggunakan obeng. Setelah berhasil membawa barang curian, sebagian barang dijual dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, namun sebagian besar dihabiskan untuk berjudi dan membeli narkoba.
Saat ini, RD telah ditahan dan dititipkan di Rutan Polres Bangka Selatan. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kepolisian menegaskan komitmen untuk terus menjaga keamanan di wilayah hukum Kecamatan Lepar, serta mendorong masyarakat agar aktif melaporkan setiap tindakan mencurigakan yang terjadi di sekitar mereka dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan kebun dan aset-aset produktif, terutama di daerah yang jauh dari pemukiman.
“Lebih dari itu, kita juga perlu memperhatikan arah kehidupan anak-anak muda kita. Judi dan narkoba bukan sekadar melanggar hukum, tapi menghancurkan masa depan mereka,” tegas Iptu G.J, Budi.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari kerja sama yang solid antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Polisi berharap kasus ini menjadi pelajaran penting, baik bagi pemuda desa maupun masyarakat luas, agar tidak mudah tergoda jalan pintas yang justru berujung di balik jeruji besi. (Eboy)