Bangka BelitungBangka SelatanBeritaHukumKriminal

Teguran Berujung Amukan, Polisi Ringkus Acan di Desa Gudang

BANGKA SELATAN – Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba berhasil meringkus seorang pemuda berinisial RS alias ACAN (21) pada Rabu malam (23/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah pondok kebun milik warga di Desa Gudang, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Penangkapan ini dilakukan hanya sehari setelah RS melakukan tindak penganiayaan dan pengerusakan terhadap kakaknya sendiri.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Plt Kasi Humas Iptu, GJ Budi, SH mengatakan, peristiwa ini bermula pada Selasa malam (22/4/2025), ketika korban, seorang perempuan berinisial F (30), menasihati pelaku yang merupakan adik kandungnya agar segera beristirahat dan tidak terus-menerus menggunakan handphone. Teguran tersebut membuat pelaku tersinggung, hingga terjadilah pertengkaran hebat.

“Korban kemudian meminta pelaku untuk pulang ke Pangkalpinang dan tidak membawa sepeda motor RX King milik suaminya. Namun, pelaku justru semakin emosi. Ia mengambil sebilah parang dan sempat mengayunkannya ke arah korban,” ungkap Iptu, GJ Budi, Kamis (24/4/2025).

Beruntung, parang tersebut tidak mengenai korban karena berhasil diamankan oleh suami korban, Sdr. I (57), yang juga menjadi saksi dalam kejadian tersebut.

“Tak berhenti di situ, pelaku melampiaskan kemarahannya dengan memukul korban menggunakan tangan dan kaki. Korban yang ketakutan berlari menyelamatkan diri masuk ke dalam mobil,” ujar Iptu, GJ Budi.

Baca juga  Tambang Ilegal di Jelitik: Diduga Libatkan Eks TNI dan ASN DLHK Babel, Nelayan Terganggu 

Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, pelaku lalu menabrakkan sepeda motor RX King ke mobil tersebut, menyebabkan kerusakan yang ditaksir merugikan korban hingga Rp7.000.000.

Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Simpang Rimba. Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam kemudian, pelaku berhasil ditangkap di pondok kebun tempat ia bersembunyi.

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini sudah kami tahan di Rutan Polsek Simpang Rimba untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu, GJ Budi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang Pengerusakan, yang dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Barang bukti yang turut diamankan dalam kasus ini meliputi:

1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King.

1 (satu) unit mobil Mitsubishi Triton Double Cabin.

1 (satu) bilah parang yang digunakan saat kejadian.

Kasus ini menjadi peringatan penting tentang pentingnya mengelola emosi, terutama dalam lingkungan keluarga.

“Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai dan tidak terpancing emosi yang dapat berujung pidana,” pungkas Iptu, GJ Budi.

 

(Eboy)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!