Dini Hari, Polisi Amankan 1,72 Gram Sabu dari Nelayan Tanjung Sangkar

BANGKA SELATAN, GARUDA MERDEKA.ID — Upaya penindakan tegas terhadap peredaran narkotika kembali dilakukan jajaran Polsek Lepar Pongok.
Tim Elang Laut Unit Reskrim mengamankan seorang pria berinisial JS (41) beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,72 gram di Desa Tanjung Sangkar, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan.
Penangkapan berlangsung pada Rabu (7/1/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di pinggir jalan Desa Tanjung Sangkar. Tersangka yang berprofesi sebagai nelayan tersebut diduga terlibat aktif dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui PS Kasi Humas Iptu G.J. Budi, SH menjelaskan, setelah tersangka diamankan, petugas melakukan penggeledahan lanjutan dengan disaksikan Kepala Desa Tanjung Sangkar.

“Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan narkotika diduga jenis sabu yang dikemas dalam beberapa plastik kecil, berikut alat pendukung peredaran,” ujar Iptu G.J, Budi, Kamis (8/1/2026).
Barang bukti yang diamankan berupa 4 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu, 12 plastik bening kosong, pipet minuman yang dimodifikasi sebagai alat takar, timbangan digital merk Constant, kotak timbangan, serta kotak rokok merk 68 Bold.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai perantara jual beli narkotika dengan motif mencari keuntungan. Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut,” tutur Iptu G.J, Budi.
Lanjut Iptu G.J, Budi, dalam pengungkapan kasus tersebut, Polsek Lepar Pongok berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bangka Selatan untuk pendalaman kasus dan penelusuran jaringan peredaran narkotika di wilayah kepulauan Bangka Selatan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan,” pungkas Iptu G.J, Budi. ( Eboy)





