Dua Pelaku Pencurian Mesin Pengayak Pupuk di Toboali Dibekuk Polisi

TOBOALI, BANGKA SELATAN – Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Gudang KMS Terasi, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas Iptu, GJ Budi, SH mengungkapkan, dua pelaku berinisial DF (21) dan UBW (36) ditangkap oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Basel setelah terbukti melakukan pencurian sejumlah barang berharga di gudang tersebut.
“Kejadian ini terungkap pada Rabu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Saksi bernama S (24), yang bekerja sebagai buruh harian, pertama kali menyadari hilangnya mesin pengayak pupuk saat ia hendak mengambil pupuk kompos dari dalam gudang,” ungkap Iptu, GJ Budi, Kamis (20/02/2025).
Mengetahui adanya kehilangan, S segera melaporkan kejadian tersebut kepada pelapor, JR (25), yang kemudian melakukan pengecekan lebih lanjut.
Hasilnya, beberapa barang dalam gudang diketahui telah raib, menyebabkan Kelompok Swadaya Masyarakat (KMS) Terasi mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000.
“Setelah melakukan penyelidikan intensif, Unit Opsnal mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku, DF. Pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, DF diamankan di Jl. Rawa Bangun II, Kecamatan Toboali, tanpa perlawanan.
Setelah diinterogasi, DF mengaku tidak bertindak sendiri. Ia menyebutkan bahwa pencurian tersebut dilakukan bersama UBW,” ujar Iptu, GJ Budi.
Berbekal informasi dari DF, petugas bergerak cepat untuk menangkap UBW. Pada hari yang sama, sekitar pukul 20.20 WIB, UBW berhasil diamankan di Jl. Jenderal Sudirman, Kecamatan Toboali.
“Kedua tersangka kemudian dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Bangka Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Iptu, GJ Budi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku masuk ke dalam gudang dengan cara memanjat dan mencongkel jendela samping. Mereka kemudian mengambil sejumlah barang berharga, termasuk satu unit mesin pengayak pupuk yang menjadi barang bukti utama dalam kasus ini.
“Akibat perbuatannya, DF dan UBW dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Iptu, GJ Budi.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kriminal dan segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar. (Eboy)