Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Musnahkan Barang Bukti dari 49 Perkara Tindak Pidana

Tiga perkara pertambangan ilegal.
Dua perkara penganiayaan.
Satu perkara pencurian, pembunuhan dengan perampokan, penipuan, pengancaman, pencabulan, KDRT, serta kasus pembakaran dengan sengaja.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 7 bilah parang, 1 gergaji, 7 batang kayu, 1,5 kg pasir timah kotor, 1 selang warna oranye, 1 linggis, 1 pistol mainan, 1 butir anak peluru, serta 2 bilah pisau.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangka Selatan, Michael Y.P. Tampubolon, S.H., M.H., mengatakan, proses pemusnahan dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang rampasan negara yang tidak dapat dipindahtangankan, tidak memenuhi standar kelayakan, tidak memiliki nilai ekonomis, atau biaya lelangnya lebih besar dari hasil lelang. Pemusnahan dilakukan dengan metode yang sesuai prosedur dan diawasi langsung oleh pihak berwenang, memastikan barang bukti benar-benar tidak dapat digunakan kembali,” ujar Michael Tampubolon.
Selain itu, ia menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menuntaskan perkara yang telah inkracht.
“Dengan pemusnahan ini, diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara di tahun 2025 dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan,” pungkas Michael Tampubolon.
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan berkomitmen untuk terus menjalankan tugasnya dengan profesional demi tegaknya hukum dan keadilan di masyarakat.





