Mulai 1 Februari 2025, Pengecer Dilarang Jual LPG 3 Kg di Bangka Selatan

Pihaknya juga memastikan bahwa Pertamina, sebagai badan usaha yang bertanggung jawab atas distribusi LPG, wajib melaporkan daftar subpenyalur resmi kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM guna memastikan distribusi yang lebih transparan dan merata.
Aturan baru ini berdampak besar bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil. Sebagian pengecer yang sebelumnya menjual LPG 3 kg secara eceran harus menyesuaikan diri dengan ketentuan baru agar tetap bisa berjualan.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu beradaptasi dengan sistem distribusi yang lebih terkontrol ini. Beberapa warga khawatir akses terhadap LPG 3 kg akan lebih sulit dibanding sebelumnya, terutama di wilayah yang tidak memiliki banyak pangkalan resmi.
Namun, pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keadilan dalam distribusi LPG 3 kg, memastikan subsidi tepat sasaran, serta menghindari kelangkaan dan lonjakan harga yang sering terjadi di tingkat pengecer.
“Kami akan terus memantau implementasi aturan ini dan membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam mendapatkan LPG 3 kg sesuai harga resmi,” tambah Anshori.
Dengan diberlakukannya aturan ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg di Bangka Selatan menjadi lebih tertata, sehingga hanya masyarakat yang benar-benar berhak dapat menikmati subsidi LPG sesuai ketentuan pemerintah. (Eboy)





