BeritaEkonomiNasional

Begini Cara Menghitung PPN 2025

JAKARTA, GARUDAMERDEKA.id – Bertepatan di pengujung tahun 2024, Presiden RI Prabowo Subianto didampingi sejumlah menteri Kabinet Merah Putih antara lain, Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati,  Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menggelar rapat kabinet di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa 31 Desember 2024.

Pada kesempatan tersebut, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan pemberlakuan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut merupakan amanah  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dengan tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, menjaga inflasi rendah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyakat berada, masyarakat mampu,” tegas Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Negara mengakui bahwa saat ini dunia masih dihadapkan dengan tantangan global yang penuh ketidakpastian dan ketegangan yang menekan perekonomian dunia. Meski hal tersebut berimbas langsung kepada harga-harga komoditas dan memengaruhi penerimaan negara, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah telah mengelola keuangan negara secara prudence, dengan bijak, dan dengan hati-hati serta mampu mengendalikan defisit tetap berada dalam koridor.

Seturut demikian, pemerintah juga telah menyiapkan 15 paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat dengan nilai mencapai Rp38,6 triliun. Pemberian insentif tersebut menyasar kepada rumah tangga berpenghasilan rendah, masyarakat kelas menengah, dan bagi dunia usaha terutama untuk perlindungan kepada UMKM dan Industri Padat Karya.

Seperti apa kebijakan pelaksanaan pemberlakuan PPN tahun 2025 tersebut? Untuk itu, Menkeu Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur perlakuan terkait dengan penerapan Pajak Pertambahan Nilai sekaligus sebagai dasar penerapan PPN 12 persen.

Baca juga  Bangka Selatan Berbenah Jadi Destinasi Wisata Unggulan dengan Homestay Barokah yang Nyaman 

Dalam salinan PMK yang dilansir pada Kamis (02/01/2025) disebutkan bahwa PMK 131 Tahun 2024 adalah PMK tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

Disebutkan dalam Pasal 2(dua) ayat 2 (dua) PMK 131/2024 disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 % (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor.

Sedangkan pada Pasal 2 (3) disebutkan bahwa Barang Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

Cara Menghitung

PMK 131/2024 diterbitkan untuk mewujudkan aspek keadilan dalam penerapan tarif PPN. Keadilan tersebut diwujudkan dalam bentuk penggunaan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak untuk barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) tertentu.

Dengan demikian, tarif PPN 12 persen dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah, berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!