Bangka BelitungBerandaBeritaPangkalpinang

DPRD Babel Ultimatum PT GML, Tuntutan Plasma 20 Persen Masyarakat 9 Desa Harus Tuntas dalam Sebulan

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar audiensi terkait pembangunan kebun plasma di dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Gunung Maras Lestari (GML) bagi masyarakat Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren, Rabu (3/6/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah DPRD Babel itu dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya. Audiensi tersebut mempertemukan perwakilan masyarakat, pihak perusahaan, serta instansi terkait untuk mencari solusi atas berbagai tuntutan yang telah lama disuarakan warga.

Dalam kesempatan itu, Didit mengapresiasi kehadiran Direktur baru PT GML, Sarah, yang datang langsung untuk membahas penyelesaian persoalan antara perusahaan dan masyarakat.

Menurut Didit, pihak perusahaan meminta waktu satu bulan untuk menyampaikan hasil pembahasan dan keputusan dari manajemen di Malaysia terkait tuntutan masyarakat sembilan desa yang berada di tiga kecamatan.

“Ada beberapa poin yang menjadi tuntutan masyarakat. Pertama, masyarakat meminta PT GML segera memenuhi kewajiban pembangunan plasma 20 persen. Kedua, masyarakat juga mengajukan permintaan kompensasi kepada perusahaan, yang nantinya akan dibahas langsung antara masyarakat dan pihak perusahaan,” ujar Didit.

Selain itu, masyarakat meminta agar program Rapid dan KKSL tidak dimasukkan sebagai bagian dari kewajiban plasma perusahaan.

Warga juga menuntut peningkatan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal dari sembilan desa yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan. Didit menyebut PT GML telah mulai mengakomodasi permintaan tersebut dengan merekrut tenaga kerja lokal secara bertahap.

“Tadi disampaikan sementara satu desa diberikan kuota 10 orang terlebih dahulu. Ini langkah awal yang harus terus ditingkatkan,” ucap Didit.

Baca juga  Belum Usai Perkara 271 T dan Karyawati Ejek Honorer, Diduga PT.Timah Kembali Jadi Sorotan

Tuntutan lainnya adalah agar tidak terjadi monopoli dalam penerbitan Delivery Order (DO). Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, selama ini hanya dua desa yang memperoleh akses tersebut.

“Masyarakat meminta seluruh sembilan desa di tiga kecamatan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan DO sehingga mereka bisa bermitra dengan PT GML,” jelas Didit.

Selain itu, masyarakat juga meminta perusahaan memberikan skala prioritas terhadap pengiriman hasil panen sawit milik warga sekitar. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan kesempatan tersebut meskipun kebun perusahaan berada di wilayah mereka.

Didit menegaskan DPRD Babel memberikan waktu satu bulan kepada PT GML untuk merealisasikan berbagai aspirasi yang telah disampaikan masyarakat.

Ia menambahkan, apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada penyelesaian yang jelas, maka masyarakat menyatakan tidak akan mendukung perpanjangan HGU PT GML seluas sekitar 12 ribu hektare.

“Konsekuensinya jika ini tidak terwujud, maka perpanjangan HGU PT GML seluas 12 ribu hektare tidak akan mendapat persetujuan masyarakat,” tegas Didit.

Dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka juga menyampaikan komitmen untuk menunda atau memblokir usulan perpanjangan HGU PT GML sampai persoalan dengan masyarakat diselesaikan.

DPRD Babel berencana menyampaikan hasil audiensi tersebut kepada Kementerian ATR/BPN agar pemerintah pusat memiliki pemahaman yang sama terhadap kondisi yang terjadi di lapangan.

Didit berharap komitmen yang telah dibangun dalam pertemuan tersebut dapat menghasilkan solusi konkret sehingga konflik terkait plasma dan hak-hak masyarakat dapat segera diselesaikan tanpa perlu dilakukan rapat dengar pendapat lanjutan. (GM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!