Perubahan APBD 2026 Dipercepat, Prof Udin Prioritaskan Program Pro Rakyat

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID — Pemerintah Kota Pangkalpinang mempercepat pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 bersama DPRD agar berbagai program prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat dapat segera direalisasikan.
Percepatan pembahasan dilakukan karena proses Perubahan APBD berlangsung bersamaan dengan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah mengajukan percepatan jadwal pembahasan kepada DPRD agar seluruh tahapan penganggaran berjalan lebih efektif dan tepat waktu.
Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin Masyarif yang akrab disapa Prof Udin, mengatakan seluruh dokumen Perubahan APBD dari pemerintah telah siap dibahas sehingga diharapkan pembahasan dapat segera diselesaikan.
“Dokumen Perubahan APBD dari pemerintah sudah siap. Kami ingin prosesnya dipercepat agar target-target dan program strategis yang telah disusun bisa segera disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Prof Udin usai mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, perubahan APBD 2026 difokuskan untuk memperkuat sektor-sektor pelayanan dasar yang berdampak langsung bagi masyarakat. Prioritas anggaran diarahkan pada peningkatan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial bagi masyarakat kurang mampu, serta pembangunan dan peningkatan infrastruktur pelayanan publik.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan alokasi anggaran untuk mendukung penataan kawasan perkotaan, termasuk pembenahan pasar, penataan pedagang kaki lima (PKL), hingga peningkatan sistem pengelolaan sampah guna menciptakan lingkungan kota yang lebih bersih dan nyaman.
“Program-program yang kami arahkan dalam perubahan APBD ini diharapkan benar-benar memberikan dampak langsung kepada masyarakat Kota Pangkalpinang,” tutur Prof Udin.
Salah satu fokus utama dalam perubahan APBD adalah penataan pedagang kaki lima. Saparudin menegaskan pemerintah tidak akan melakukan penertiban secara represif, melainkan mengedepankan pendekatan persuasif, dialogis, dan dilakukan secara bertahap.
Menurutnya, Pemkot memahami keberadaan PKL sebagai bagian dari penggerak ekonomi masyarakat. Namun, di sisi lain, fungsi trotoar dan badan jalan sebagai ruang publik harus tetap terjaga agar tidak mengganggu ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan pengguna jalan.
Karena itu, pemerintah mulai melakukan penataan terhadap pedagang yang berjualan di trotoar maupun badan jalan. Bangunan permanen yang berdiri di atas trotoar tidak akan diperbolehkan, sedangkan pedagang yang menggunakan gerobak atau sarana bergerak masih diberikan kesempatan berjualan dengan tetap menjaga kebersihan, ketertiban, dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Secara bertahap nanti mereka akan ditempatkan di lokasi atau zona-zona yang sedang dipersiapkan pemerintah,” ungkap Prof Udin.
Prof Udin berharap percepatan pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat mempercepat realisasi berbagai program strategis pemerintah daerah sehingga manfaat pembangunan segera dirasakan masyarakat.
Ia juga optimistis langkah tersebut akan mendukung terwujudnya Kota Pangkalpinang yang lebih tertata, bersih, nyaman, serta memiliki pelayanan publik yang semakin baik dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. (GM)





