Rina Tarol Soroti Konflik Agraria di Basel, Pemkab Diminta Tuntaskan Alih Fungsi Sawah Jadi Kebun Sawit

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID — Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rina Tarol, menyoroti persoalan konflik agraria dan dugaan alih fungsi lahan pertanian menjadi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
Rina meminta Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan tidak hanya melakukan pengecekan di lapangan, tetapi menuntaskan persoalan tersebut secara menyeluruh agar masyarakat tidak dirugikan dan keberadaan lahan pertanian untuk ketahanan pangan tetap terjaga.
Menurut Rina, konflik agraria yang terjadi selama ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah bersama aparat dan instansi berwenang. Terlebih, terdapat dugaan perubahan fungsi lahan persawahan serta kerusakan daerah aliran sungai (DAS) yang berdampak terhadap sumber air bagi kawasan pertanian.
“Alhamdulillah Pemkab Bangka Selatan sudah sadar banyaknya konflik agraria sehingga banyak terjadi alih lahan untuk ketahanan pangan berubah menjadi kebun sawit,” kata Rina, Rabu (12/8/2026).
Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, apabila terdapat aktivitas yang bertentangan dengan aturan, maka harus dilakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
“DAS yang rusak mengakibatkan sumber air persawahan menjadi lahan sawit, semua itu melanggar aturan. Tapi selama ini semua diam melakukan pembiaran. Kita menunggu aparat yang berwenang segera bangun dari tidurnya,” ujarnya.
Sorotan tersebut mencuat setelah adanya dugaan alih fungsi lahan persawahan menjadi perkebunan kelapa sawit di kawasan Bendung Mentukul dan Racap, Desa Serdang, Kabupaten Bangka Selatan.
Menindaklanjuti persoalan itu, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan telah turun langsung ke lokasi pada Selasa (11/8/2026). Tim melakukan pengecekan kondisi lahan sekaligus mengidentifikasi perubahan fungsi lahan yang terjadi.
Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Rivandika, mengatakan pihaknya akan mengambil langkah sesuai tugas dan kewenangan apabila ditemukan pelanggaran.
“Sesuai tupoksi kami, kami akan memberikan peringatan tertulis kepada yang bersangkutan sesuai aturan yang berlaku dan menyampaikan kepada tim terpadu penertiban, pengawasan dan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan,” kata Rivandika.
Pengecekan lapangan dilakukan tim Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan.
Namun, kelompok tani setempat meminta pemerintah tidak berhenti pada pemeriksaan kondisi fisik lahan. Mereka juga mendorong dilakukannya pemeriksaan menyeluruh terhadap status tanah dan dokumen pertanahan yang berkaitan dengan kawasan tersebut.
Ketua Kelompok Tani Batang Desa Serdang, Heri, mengatakan pihaknya mempertanyakan status dan dokumen sejumlah lahan di kawasan Bendung Mentukul dan Racap yang sebelumnya dimanfaatkan sebagai persawahan.
“Yang kami persoalkan bukan hanya alih fungsi lahannya, tetapi juga status dan dokumen yang berkaitan dengan tanah tersebut. Semuanya harus diperiksa secara jelas,” kata Heri.
Heri mengungkapkan, di kawasan Bendung Mentukul disebut terdapat dokumen berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dan SP3T yang berkaitan dengan lahan tersebut.
Hal itu menjadi pertanyaan bagi kelompok tani karena lahan persawahan di kawasan Bendung Mentukul sebelumnya disebut telah memiliki sertifikat.
Menurut Heri, pemeriksaan status dan dokumen tanah penting dilakukan agar tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari serta memberikan kepastian kepada masyarakat yang selama ini mengelola lahan pertanian tersebut.
Rina Tarol berharap persoalan agraria di Bangka Selatan dapat segera ditangani secara serius dan transparan. Ia menekankan perlunya sinergi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk memastikan tidak terjadi pembiaran terhadap dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan.
Penyelesaian persoalan tersebut juga dinilai penting untuk menjaga keberadaan lahan pertanian, sumber air persawahan, serta mendukung program ketahanan pangan di Kabupaten Bangka Selatan. (GM)





