Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

BNNK Basel: Nendra Tetap Diproses Hukum, Direkomendasikan Rehab di Lapas

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bangka Selatan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) merekomendasikan agar tersangka kasus narkotika, Nendra E Prayoga Bin M. Zainul, tetap menjalani proses hukum. Meski demikian, yang bersangkutan direkomendasikan mengikuti program rehabilitasi di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang memiliki fasilitas rehabilitasi.

Rekomendasi tersebut merupakan hasil sidang Tim Asesmen Terpadu yang digelar di Kantor BNNK Bangka Selatan, Jumat (31/7/2026), atas permohonan dari Penyidik Satresnarkoba Polres Bangka Selatan melalui Surat Nomor B/807/VII/RES.4.2./Sat Res Narkoba tanggal 29 Juli 2026 tentang permohonan pemeriksaan atau asesmen terhadap tersangka.

Sidang dipimpin Ketua Tim Asesmen Terpadu sekaligus Kepala BNNK Bangka Selatan, Hendra Amoer, S.E., M.M., dengan melibatkan tim medis dan tim hukum dari lintas instansi.

Tim medis terdiri dari dr. Maike Yosal selaku Penanggung Jawab Klinik BNNK Bangka Selatan dan Dinda Mauludi, S.Psi. Sementara tim hukum terdiri dari Hendra Amoer selaku penyidik BNN, Kasubsi Pra Penuntutan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Nastri Nobia Kilana, S.H., serta Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan Defriansyah, S.E.

Baca juga  Uang Siluman Rp2,10 Triliun di Bank? Pemprov Babel Geleng-Geleng Kepala!

Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa 11 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bersih 0,96 gram, enam buah pipet minuman berwarna hijau, dan empat buah pipet minuman berwarna merah. Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil negatif.

Kepala BNNK Bangka Selatan, Hendra Amoer, mengatakan hasil asesmen menyimpulkan bahwa Nendra bukan merupakan seorang pecandu narkotika. Namun, yang bersangkutan diketahui mengonsumsi alkohol dengan frekuensi sekitar tiga kali dalam sebulan.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!