Sehari Setelah Kejadian, Terduga Pelaku KDRT di Toboali Serahkan Diri ke Polisi

TOBOALI, GARUDAMERFEKA.ID – Terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial HL (40), warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Bangka Selatan sehari setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, WK (38).
Penyerahan diri tersebut dilakukan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB setelah korban melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dialaminya.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Iptu Mardian Safrizal, S.Pd., mengatakan peristiwa KDRT itu terjadi di rumah orang tua korban yang beralamat di Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya datang ke rumah sang ibu sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu korban berada di dalam kamar, sementara saksi DW yang merupakan kakak korban datang membawa makanan.
Tak lama kemudian, HL datang ke rumah tersebut dan mencari korban. Saat korban keluar dari kamar dan duduk di ruang tamu, pelaku diduga langsung meluapkan emosinya dengan memarahi korban.
“Korban menerangkan bahwa pelaku sempat mengucapkan kata-kata bernada marah sebelum akhirnya melakukan perbuatan yang berujung pada dugaan tindak kekerasan,” kata Iptu Mardian, Selasa (16/6/2026).
Dalam kondisi emosi, pelaku juga diduga membanting sejumlah barang yang berada di atas meja ruang tamu, di antaranya pot bunga, kipas angin, dan buket bunga.
Situasi kemudian semakin memanas. Saat korban masih duduk di kursi ruang tamu, pelaku diduga memukul bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kanan.
Korban yang berusaha melindungi wajahnya juga mengalami tamparan di bagian wajah sebelah kiri. Tidak hanya itu, pelaku diduga menendang wajah korban hingga mengenai bibir kiri bagian atas.
Menurut laporan korban, pelaku juga sempat mengambil kursi dan mengayunkannya ke arah korban sebanyak dua kali. Namun korban berhasil menghindar sehingga kursi hanya mengenai paha kiri korban.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan, S.H., M.H., mengatakan pihaknya segera melakukan penanganan setelah menerima laporan.
“Pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, terduga pelaku datang dan menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Bangka Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Imam.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju lengan panjang, satu helai hijab warna hitam, serta dua buku akta nikah berwarna hijau dan merah.
Polisi mengatakan modus yang dilakukan pelaku yakni melakukan kekerasan fisik dengan cara memukul dan menendang korban.
Atas dugaan perbuatannya, HL dipersangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Ancaman pidana terhadap pelaku sebagaimana diatur dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas AKP Imam.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut (GM)





