Lurah Tua Tunu Dorong Petani Nanas Naik Kelas Lewat Legalitas UMKM dan Produk Olahan

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID — Lurah Tua Tunu, Iwan Bernadi, terus mendorong para petani nanas di wilayahnya untuk naik kelas melalui penguatan legalitas usaha dan pengembangan produk olahan. Langkah tersebut dilakukan guna meningkatkan nilai tambah komoditas nanas sekaligus memperluas peluang pasar bagi masyarakat.
Sebagai bentuk dukungan nyata, Kelurahan Tua Tunu bersama Pemerintah Kota Pangkalpinang memfasilitasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Menurut Iwan, legalitas usaha menjadi salah satu kunci agar produk olahan masyarakat dapat bersaing dan diterima di pasar yang lebih luas.
“Pemkot Pangkalpinang memfasilitasi UMKM Kelurahan Tua Tunu untuk membuat PIRT dan Nomor Induk Berusaha. Ini penting agar produk masyarakat memiliki legalitas dan bisa berkembang,” ujar Iwan usai mengikuti rapat fasilitasi perizinan PIRT di Ruang Rapat Sekda Gedung Tudung Saji Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan, selama ini petani nanas di Tua Tunu masih bergantung pada penjualan buah segar. Padahal, harga yang diterima petani relatif rendah dibandingkan harga jual di tingkat konsumen akhir.
Karena itu, pemerintah kelurahan mendorong lahirnya berbagai produk turunan berbahan baku nanas yang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi. Saat ini UMKM Tua Tunu telah memproduksi selai nanas dan dodol nanas, sementara produk lainnya seperti mochi nanas sedang dalam tahap pengembangan.
“Kita sudah beberapa kali mengadakan kegiatan pengolahan nanas. UMKM juga kita fasilitasi dengan rumah produksi agar mereka bisa lebih fokus mengembangkan usahanya,” katanya.
Selain membantu legalitas dan produksi, Kelurahan Tua Tunu juga berupaya membuka akses pemasaran bagi produk masyarakat. Untuk itu, pihaknya menggandeng Lapas Kelas IIA Pangkalpinang yang memiliki jaringan pemasaran hingga ke luar daerah, termasuk Jawa Barat.
“Alhamdulillah sudah ada jaringan pemasaran ke Jawa Barat. Ini menjadi peluang yang sangat baik untuk memperluas pasar produk UMKM kita,” ungkapnya.
Iwan menyebutkan, Tua Tunu memiliki potensi besar sebagai sentra nanas dengan luas lahan sekitar 50 hektare dan melibatkan kurang lebih 1.000 petani. Potensi tersebut diyakini dapat menjadi penggerak ekonomi masyarakat apabila didukung dengan pengolahan produk dan pemasaran yang baik.
Melalui program legalisasi UMKM dan hilirisasi produk nanas, Iwan berharap para petani tidak hanya menjadi pemasok bahan baku, tetapi juga mampu memperoleh keuntungan lebih besar dari hasil olahan yang dipasarkan.
“Kami ingin petani nanas di Tua Tunu naik kelas. Tidak hanya menjual buah mentah, tetapi juga mampu menghasilkan produk olahan yang bernilai tinggi dan memiliki pasar yang lebih luas. Dengan begitu kesejahteraan masyarakat juga akan meningkat,” pungkasnya. (GM)





