Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBeritaKriminal

Curi Motor Rekan Kerja, Buruh Harian Dibekuk Tim Buser Polres Basel di Mentok

BANGKA SELATAN, GARUDAMERDEKA.ID — Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Toboali. Seorang pria berinisial GRS (25), buruh harian, ditangkap di wilayah Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (28/3/2026).

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Iptu G.J, Budi, SH, menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban MNF (24), buruh harian, yang kehilangan sepeda motor miliknya pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Peristiwa itu terjadi di parkiran Toko Bangunan TB Sinar Abadi, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali. Saat itu, korban baru selesai bekerja dan mendapati sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir, sementara kunci kontak masih terpasang di kendaraan,” ujar Iptu G.J, Budi.

Korban kemudian menanyakan kepada rekan kerjanya, yang menyebut bahwa motor tersebut sempat digunakan oleh pelaku GRS. Korban berupaya menghubungi pelaku, namun tidak mendapat respons. Saat didatangi ke tempat kos pelaku di Dusun Pairam, Desa Rias, pelaku sudah tidak berada di tempat dan seluruh barang miliknya juga telah dibawa pergi.

“Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Bangka Selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan,” tutur Iptu G.J, Budi.

Baca juga  Menata Birokrasi, Mendekatkan Layanan di 100 Hari Kerja Nyata: Gubernur Hidayat Arsani Hadirkan Energi Baru untuk Babel

Lanjut Iptu G.J, Budi, pada Sabtu (28/3/2026), polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Mentok. Tim kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Mentok dan bergerak menuju lokasi.

“Setibanya di Mentok, tim gabungan melakukan penelusuran hingga akhirnya mendapati pelaku tengah mengendarai sepeda motor hasil curian di Jalan Tanjung, Kecamatan Mentok. Pelaku pun langsung diamankan tanpa perlawanan,” tegas Iptu G.J, Bufi.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban tanpa izin dengan tujuan untuk dimiliki. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam dengan nomor rangka MH3SG6410RJ491866 dan nomor mesin G3P2E0600702.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan, SH, M.Si, menegaskan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka mengambil kendaraan tanpa izin pemilik dengan maksud untuk memiliki. Saat ini sudah dilakukan penahanan,” ungkap AKP Imam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Eboy)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!