Bangka BelitungBerandaBeritaPangkalpinang

Surat Edaran Wali Kota Pangkalpinang Tegaskan Pengaturan, Bukan Larangan Hiburan Ramadan

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID — Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan bahwa surat edaran Wali Kota Pangkalpinang terkait aktivitas band dan live music selama bulan Ramadan tidak bersifat pelarangan.

Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai langkah pengaturan agar kegiatan hiburan tetap berjalan secara wajar tanpa mengganggu ketenteraman masyarakat yang menjalankan ibadah.

Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Udin, menjelaskan bahwa substansi surat edaran itu menitikberatkan pada pembatasan aktivitas musik yang berlebihan, khususnya dari sisi volume suara dan waktu penyelenggaraan, sehingga suasana Ramadan tetap kondusif.

“Tidak ada larangan live music. Yang kami atur adalah agar musik tidak berlebihan dan tidak mengganggu ketenteraman masyarakat saat beribadah di bulan Ramadan,” ujar Prof. Udin, Sabtu (21/2/2026) malam.

Baca juga  Pererat Sinergi, Kapolres Bangka Selatan Kunjungi Sekretariat PWI

Menurutnya, penerbitan surat edaran tersebut juga mempertimbangkan keberlangsungan usaha hiburan dan sektor ekonomi kreatif di Pangkalpinang. Dengan adanya pengaturan yang jelas, pelaku usaha tetap dapat beroperasi sambil tetap menghormati nilai-nilai keagamaan dan norma sosial selama bulan suci.

Pemerintah Kota Pangkalpinang mengimbau para pengelola tempat hiburan, pelaku usaha, serta masyarakat umum untuk mematuhi ketentuan dalam surat edaran dan menjunjung tinggi sikap saling menghormati antarumat beragama. Sinergi seluruh pihak dinilai penting untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bersama.

Melalui penegasan ini, Pemkot Pangkalpinang berharap polemik yang sempat berkembang di tengah masyarakat dapat diluruskan, serta tercipta suasana Ramadan yang aman, damai, dan penuh toleransi di Kota Pangkalpinang. (YG)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!