Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBeritaHukum

Korupsi Kemitraan Tambang Timah Rugikan Negara Rp4,16 Triliun, Kejari Basel Tahan 10 Tersangka

TOBOALI, GARUDA MERDEKA.ID – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menahan 10 tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Penambangan Bijih Timah PT Timah Tbk kepada Mitra Usaha di Wilayah IUP PT Timah Tbk Bangka Selatan Tahun 2015–2022. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,16 triliun.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, mengatakan penetapan dan penahanan tersangka dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026, setelah Tim Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-1781/L.9.15/Fd.2/11/2025 tanggal 25 November 2025.

“Dalam penyidikan terungkap bahwa Program Kemitraan Penambangan yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang melalui kegiatan jasa pertambangan justru disalahgunakan,” ujar Sabrul Iman.

Lanjut Sabrul Iman, sejak 2015 hingga 2022, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada sejumlah mitra usaha tanpa memenuhi persyaratan, salah satunya tidak adanya persetujuan Menteri ESDM.

“Akibatnya, kegiatan penambangan yang seharusnya dilakukan oleh PT Timah Tbk sebagai pemegang IUP digantikan oleh mitra usaha yang hanya memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Sejumlah mitra usaha juga terbukti melakukan pengepulan bijih timah dari penambangan ilegal untuk kemudian dijual kepada PT Timah berdasarkan SPK tersebut,” jelas Sabrul Iman.

Bijih timah hasil penambangan dan pengepulan ilegal diperjualbelikan kepada PT Timah berdasarkan tonase, bukan berdasarkan imbal jasa pekerjaan sebagaimana ketentuan Program Kemitraan. Selanjutnya, bijih timah diserahkan kepada smelter swasta sesuai kesepakatan awal, dengan fee sebesar USD 500 hingga USD 750 per ton yang disamarkan dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR).

Baca juga  PT TIMAH Tbk Dukung Generasi Emas 2045, Salurkan Bantuan Gizi untuk Anak-Anak di Teluk Uma

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024, serta keterangan ahli auditor BPKP Pusat pada 28 Januari 2026, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara di Kabupaten Bangka Selatan sebesar Rp4.163.218.993.766,98,” ungkap Sabrul Iman.

Penyidik menetapkan 10 tersangka, terdiri dari:

Internal PT Timah Tbk

AS – Direktur Operasi Produksi (2012–2016);

NAK – Kepala Perencana Operasi Produksi (2015–2017).

Mitra Usaha

KEB – Direktur CV Teman Jaya;

HR – Direktur CV SR Bintang Babel;

ASP – Direktur PT Indometal Asia;

SC – Direktur PT Usaha Mandiri Bangun Persada;

HR – Direktur CV Bintang Terang;

HD – Direktur PT Bangun Basel;

YF – Direktur CV Candra Jaya;

UH – Direktur CV Usman Jaya Makmur.

Terhadap seluruh tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pangkalpinang, terhitung sejak 18 Februari hingga 9 Maret 2026.

“Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap peran pihak lain serta mengupayakan pemulihan kerugian negara akibat korupsi tata kelola penambangan bijih timah di Bangka Selatan,” pungkas Sabrul Iman. (Eboy)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!