Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBeritaKriminal

Polsek Air Gegas Ringkus Jungkir, Pelaku Pencurian Emas Milik Mertua

AIR GEGAS, GARUDA MERDEKA.ID — Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Air Gegas berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas senilai ratusan juta rupiah yang terjadi di Desa Nyelanding, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan. Pelaku diketahui berinisial JR alias Jungkir (40), yang tak lain merupakan menantu korban sendiri.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di rumah korban RSD (75) pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban menyadari perhiasan emas miliknya yang disimpan di dalam ember air di kamar rumahnya telah hilang.

Kapolsek Air Gegas Iptu William F. Situmorang, S.Tr.K menjelaskan, korban sempat mengecek keberadaan perhiasan emas tersebut pada Jumat, 2 Januari 2026, dan memastikan seluruh emas masih ada. Namun saat dilakukan pengecekan kembali beberapa hari kemudian, sekitar 300 mata emas itu sudah tidak ditemukan.

Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada anak kandungnya IW, yang merupakan istri dari terlapor JR alias Jungkir. Selanjutnya, korban juga menyampaikan peristiwa kehilangan itu kepada pihak keluarga dan saksi SR. Atas saran keluarga, korban akhirnya membuat laporan resmi ke Polsek Air Gegas.

Sementara itu, Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui PS Kasi Humas Iptu G.J. Budi, SH, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus dilakukan pada Jumat, 30 Januari 2026.

“Sekira pukul 13.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Air Gegas melakukan penyelidikan dan berhasil memperoleh petunjuk kuat terkait pelaku. Selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Desa Nyelanding tanpa perlawanan,” jelas Iptu G.J. Budi, Minggu (1/2/2026).

Baca juga  Air Mata Bahagia Warga Toboali Raih Motor di Pekan Sehat HUT ke-49 PT Timah

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. JR melakukan pencurian dengan cara memanjat masuk ke kamar korban, lalu mengambil perhiasan emas milik mertuanya. Emas hasil curian tersebut kemudian dijual, dan uangnya digunakan untuk membeli sepeda motor, berfoya-foya, serta memenuhi kebutuhan lainnya. Polisi juga menemukan sisa uang tunai dari hasil penjualan emas.

“Diketahui, pencurian tersebut dilakukan dengan modus mengambil barang dan bermotif ekonomi, yang diperparah oleh kondisi rumah tangga pelaku yang sudah tidak harmonis,” ungkap Iptu G.J. Budi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1 buah ember plastik warna biru

1 buah toples plastik warna ungu

1 unit sepeda motor Honda CRF warna hitam-merah tanpa nomor polisi

1 buah BPKB sepeda motor Honda CRF

1 helai celana panjang warna coklat

1 pasang sepatu warna hitam

1 buah tas warna biru

1 buah helm warna hitam

Uang tunai sebesar Rp26.000.000

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp100.000.000.

“Saat ini, tersangka JR alias Jungkir telah diamankan dan ditahan di Rutan Polsek Air Gegas. Pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f KUHP atau Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” pungkas Iptu G.J. Budi. (Eboy)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!