Kejari Bangka Selatan Tetapkan Kembali Dua Tersangka Kasus Mafia Tanah Lepar Pongok

BANGKA SELATAN, GARUDA MERDEKA.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan kembali menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan legalitas lahan negara yang melibatkan penyelenggara negara dan jaringan mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, periode 2017 hingga 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sahrul Iman, menyampaikan bahwa pada Kamis, 8 Januari 2026, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bangka Selatan setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti yang cukup, menetapkan kembali status dua orang saksi menjadi tersangka.
Adapun dua tersangka tersebut yakni R, selaku Sekretaris pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan tahun 2017–2020, serta SA, selaku staf pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bangka Selatan tahun 2015–2023.
Penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.9.15/Fd.2/01/2025 dan TAP-02/L.9.15/Fd.2/01/2025 tertanggal 8 Januari 2026, yang masing-masing disertai Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-01 dan PRIN-02/L.9.15/Fd.02/01/2026.
Dalam perkara ini, terungkap bahwa pada periode 2019 hingga 2021, Tersangka JN selaku Bupati Bangka Selatan diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima uang secara bertahap sebesar Rp45.964.000.000 dari seorang pengusaha tambak udang berinisial JM, yang tengah mencari lahan seluas 2.299 hektar di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok.
Uang tersebut diberikan dengan kesepakatan harga lahan sebesar Rp20 juta per hektar, serta adanya permintaan uang operasional awal sebesar Rp9 miliar untuk pencarian lahan dan pengurusan perizinan.
Dalam proses tersebut, Tersangka JN memerintahkan sejumlah pihak, termasuk Tersangka R, untuk mengurus perizinan dua perusahaan, yakni PT Sumber Alam Sagara (SAS) dan PT Lepar Agromina Makmur (LAM). Tersangka R kemudian menerbitkan Izin Prinsip dan Izin Lokasi secara melawan hukum tanpa kelengkapan persyaratan, tidak melalui prosedur yang seharusnya, serta tanpa registrasi resmi pada dinas terkait.
Selain itu, penyidikan juga menemukan peran Tersangka SA yang membantu melakukan pemetaan dan pembuatan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah (SP3AT) menggunakan aplikasi pemetaan digital, meskipun yang bersangkutan tidak memiliki tugas pokok maupun kewenangan dalam kegiatan tersebut. Atas perbuatannya, Tersangka SA diduga menerima imbalan berupa sebidang lahan seluas sekitar 7.000 meter persegi serta pembayaran kredit mobil selama tiga bulan senilai total Rp8.550.000.
Atas perbuatan para tersangka yang dinilai telah menyempurnakan penyalahgunaan kewenangan oleh Tersangka JN dan menimbulkan kerugian negara, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dengan mempertimbangkan terpenuhinya minimal dua alat bukti, ancaman pidana di atas lima tahun, serta sikap tidak kooperatif yang menghambat proses penyidikan, Kejari Bangka Selatan melakukan penahanan terhadap Tersangka R dan Tersangka SA di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 8 Januari hingga 27 Januari 2026.
Kejaksaan menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan mafia tanah dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (Eboy)





