BangkaBangka BelitungBerandaBeritaHukumKriminalPangkalpinang

Polda Babel Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan Wartawan

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung meringkus tiga pelaku pengeroyokan terhadap wartawan yang terjadi di kawasan gudang PT PMM, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka. Ketiganya diamankan dan langsung ditahan pada Minggu dini hari (8/3/2026).

Tiga tersangka yang ditangkap masing-masing Maulid yang berprofesi sebagai sopir, Sahiridi yang merupakan satpam PT PMM, serta Hazari yang diketahui sebagai pegawai perusahaan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Kombes Pol Muhammad Rivai Arvan, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan menemukan alat bukti yang cukup.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut terlebih dahulu dipertemukan dengan para korban guna memastikan identitas pelaku.

“Penyidik tidak perlu menunggu waktu lama jika alat bukti sudah cukup, maka bisa langsung dilakukan penahanan,” ujar Rivai, Minggu.

Ia menegaskan, penahanan terhadap para tersangka juga menjadi bentuk penegakan hukum sekaligus memberikan pesan kepada masyarakat bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang.

“Alasan kami tahan, di samping alasan subjektif penyidik, juga supaya memberi pelajaran hukum kepada masyarakat bahwa kerja-kerja jurnalis adalah sah dan dilindungi oleh undang-undang serta tidak boleh diintervensi dengan kekuatan apa pun, apalagi sampai dianiaya,” tegasnya.

Baca juga  PT TIMAH Tbk Perkuat Peran sebagai Penjaga Adat dan Warisan Budaya Bangka Belitung

Dalam kasus ini, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap dua wartawan yakni Frendy Primadana alias Dana dari TV One dan Dedy Wahyudi dari Beritafakta.com yang saat itu tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Saat ini penyidik Polda Babel masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam insiden pengeroyokan terhadap wartawan tersebut.

Peristiwa pengeroyokan itu sendiri terjadi pada Sabtu (7/3/2026) ketika para wartawan mendatangi kawasan gudang PT PMM untuk memverifikasi informasi terkait dugaan keributan di sekitar lokasi. Namun saat melakukan peliputan, terjadi cekcok yang berujung pada aksi kekerasan terhadap wartawan.

Usai kejadian, para korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Babel guna diproses secara hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PMM maupun pihak terkait lainnya masih dalam upaya konfirmasi. (*)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!