Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBeritaHukumKriminal

Satresnarkoba Polres Basel Gagalkan Peredaran 2,31 Gram Sabu di Nadung

BANGKA SELATAN, GARUDAMERDEKA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel) kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SA (27), yang berprofesi sebagai petani/pekebun dan merupakan warga Desa Nadung, Kecamatan Payung, ditangkap bersama barang bukti sabu seberat bruto 2,31 gram, Senin (27/7/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di depan rumah seorang warga berinisial SP di Desa Nadung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, melalui Kasi Humas AKP Mardian Safrizal, S.Pd, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa SA diduga sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Desa Nadung.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Bangka Selatan bersama anggota Polsek Payung melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan tersangka,” ujar AKP Mardian.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan AKP Defriansyah, SH menjelaskan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim gabungan berhasil menemukan SA di rumah SP. Saat akan diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri ke arah depan rumah sambil membuang sebuah kotak rokok plastik berwarna hitam yang ternyata berisi narkotika jenis sabu.

Meski sempat mencoba kabur, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang dibuang. Selanjutnya, penggeledahan dilakukan terhadap SA dengan disaksikan perangkat desa setempat.

“Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kotak rokok plastik berwarna hitam yang berisi delapan bungkus plastik bening ukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu, tiga bungkus plastik bening ukuran sedang kosong, tiga bungkus plastik bening ukuran besar kosong, serta dua sekop yang terbuat dari pipet minuman,” ungkap AKP Defriansyah.

Baca juga  Polres Bangka Selatan Kerahkan 180 Personel Amankan Ibadah Wafat Isa Almasih

Petugas juga menyita sebuah dompet merek LV berwarna hitam yang ditemukan di saku celana tersangka. Di dalam dompet tersebut terdapat uang tunai sebesar Rp260.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan terhadap sebuah tas berwarna cokelat yang disimpan di dalam box sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik tersangka. Dari dalam tas itu, polisi menemukan dua timbangan digital serta satu ball plastik bening ukuran kecil kosong yang diduga digunakan sebagai perlengkapan untuk mengemas narkotika.

“Adapun barang bukti yang diamankan meliputi delapan paket sabu dengan berat bruto 2,31 gram, tiga plastik bening ukuran sedang kosong, tiga plastik bening ukuran besar kosong, dua sekop pipet, satu kotak rokok plastik hitam, satu ball plastik bening kosong, dua timbangan digital, satu tas cokelat, satu dompet merek LV warna hitam, uang tunai Rp260.000, satu helai celana pendek hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam,” tutur AKP Defriansyah.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku. (GM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!