Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

Polres Bangka Selatan Ringkus Pengedar Narkoboy, 3,30 Gram Sabu Disita dari Rumah Kontrakan

BANGKA SELATAN — Polres Bangka Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pengedar berinisial D pada Kamis dini hari, 08 Mei 2025, sekitar pukul 01.30 WIB.

Penangkapan terjadi di rumah kontrakan D yang terletak di Jl. Kolong 2, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Plt Kasi Humas, Iptu GJ Budi, SH mengatakan, tersangka, D, yang berusia 45 tahun dan berprofesi sebagai petani, sudah dikenal sebagai residivis dalam kasus serupa. D, yang bebas pada Januari 2023 setelah menjalani hukuman terkait narkotika, kembali terlibat dalam peredaran barang haram ini.

“Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan aktivitas jual beli narkoba yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Iptu, GJ Budi.

Pada saat dilakukan penggeledahan, yang di dampingi Ketua RT setempat, polisi berhasil menemukan barang bukti antara lain timbangan digital, wadah permen, sejadah merah, kantong plastik, uang tunai Rp. 250.000 dan sepuluh bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 3,30 gram.

Baca juga  Safari Ramadan PT TIMAH Perkuat Silaturahmi dan Berbagi Kebahagiaan dengan Masyarakat Belitung Timur 

“Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tersangka D mengaku telah mengedarkan narkotika jenis sabu selama kurang lebih dua bulan. Tindakan ini dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan sabu yang telah dikemas dalam berbagai ukuran tersebut. Penggeledahan yang dilakukan di rumah kontrakan D pun mengungkapkan bahwa tempat tersebut telah menjadi lokasi transaksi narkoba yang rutin,” ungkap Iptu, GJ Budi.

Lanjut Iptu, GJ Budi menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari upaya serius pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bangka Selatan.

“Masyarakat diimbau untuk turut aktif dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian mengenai kegiatan yang mencurigakan di sekitar mereka,” pungkas Iptu, GJ Budi.

Tersangka D kini ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan, sementara pihak kepolisian melanjutkan proses hukum untuk memastikan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika ini dan mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun. (Eboy)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!