Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

DPRD Babel Kawal Perjuangan Zero Tambang Laut Nelayan Basel

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID – Perjuangan nelayan Bangka Selatan (Basel) untuk mewujudkan kebijakan Zero Tambang Laut mendapat dukungan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Seluruh anggota dewan yang hadir dalam audiensi bersama perwakilan nelayan dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Babel sepakat mengawal aspirasi tersebut melalui rapat paripurna pada 9 November 2026.

Komitmen itu mengemuka dalam audiensi yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Jumat (6/11/2026).

Pertemuan tersebut membahas tuntutan masyarakat agar sejumlah wilayah perairan di Bangka Selatan dikeluarkan dari zona pertambangan.

Manager Advokasi WALHI Babel, Regi, mengatakan perjuangan Zero Tambang Laut bukan persoalan baru. Aspirasi tersebut telah diperjuangkan sejak sebelum 2020 demi melindungi ekosistem laut dan mempertahankan ruang hidup masyarakat nelayan.

Menurutnya, terdapat sekitar 15 zona pertambangan di Bangka Selatan yang diusulkan untuk dihapus. Selain itu, WALHI meminta peninjauan terhadap tiga wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan total luas mencapai sekitar 12.000 hingga 13.000 hektare.

Baca juga  DPRD Babel Dorong Akses BBM Subsidi, Distribusi Sembako Jadi Prioritas

Ketiga wilayah tersebut terdiri dari dua IUP milik PT Timah dan satu IUP PT Bangka Prima Tin.

WALHI berharap usulan tersebut segera dibahas bersama instansi terkait dan kementerian sehingga evaluasi serta penyesuaian zonasi pertambangan dapat memperoleh kejelasan.

Dukungan terhadap perjuangan nelayan juga ditegaskan anggota DPRD Babel, Maryam. Ia mengaku memiliki kedekatan emosional dengan kehidupan masyarakat pesisir karena berasal dari keluarga nelayan.

“Saya berpihak kepada masyarakat, karena orang tua saya sendiri juga nelayan. Jadi, saya memahami bagaimana kondisi dan kepentingan masyarakat nelayan,” ungkap Maryam.

Ia menjelaskan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) telah berlangsung hampir dua bulan.

Namun, surat resmi dari Bupati Bangka Selatan mengenai aspirasi penghapusan zona tambang laut baru diterima DPRD pada 2 November 2026 dan diteruskan sehari setelahnya.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!