Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBeritaHukumKriminal

Polres Bangka Selatan Ungkap Kasus Penembakan, Senjata Api Rakitan Ditemukan

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres juga membeberkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan penyidik. Salah satunya satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir proyektil yang diduga berkaitan dengan aksi penembakan tersebut.

Senjata api rakitan itu ditemukan di semak-semak pinggir jalan Desa Air Bara, Kecamatan Air Gegas, sekitar empat hari setelah kejadian.

Kapolres menjelaskan, proses pencarian senjata api sempat mengalami kendala karena tersangka memberikan keterangan yang berubah-ubah. Bahkan, tersangka sempat menyebutkan bahwa senjata api tersebut dibuang ke laut.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan penyisiran secara intensif, akhirnya tersangka memberikan keterangan mengenai lokasi pembuangan senjata api tersebut hingga berhasil ditemukan oleh petugas.

Baca juga  Pulihkan Zona Merah, BNN Basel Berdayakan Warga Tanjung Ketapang Lewat Bimtek Life Skill

Selain senjata api rakitan dan empat proyektil, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan bermotor Yamaha NMAX sebagai barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP sebagai dakwaan primer, subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP serta Pasal 306 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari sinergi dan kerja keras seluruh personel gabungan dalam mengungkap tindak pidana penembakan yang terjadi di wilayah hukum Polres Bangka Selatan. (GM)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!