
Pemali, Bangka – Aktivitas tambang timah ilegal di Jalan Melati Air Duren, Parit 10, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, menjadi sorotan publik.
Pasalnya, tambang berkapasitas besar ini beroperasi hanya beberapa meter dari jalan raya dan ditutupi pagar jaring polybag hitam.
Terpantau jelas di lokasi, dua unit excavator Hitachi warna oranye dan Cobelco terparkir, siap digunakan untuk memudahkan proses penambangan.
Keberadaan alat berat ini menegaskan bahwa aktivitas tambang berlangsung dengan skala besar.
Menurut sumber terpercaya, tambang ini dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Amen.
“Tambang itu milik Amen, Bang. Kalau dia berani buka di pinggir jalan, pasti ada yang membekingi,” ujar BN (40), seorang warga yang mengetahui aktivitas tersebut.
Tak hanya menambang timah secara ilegal, Amen juga diduga menjalankan aktivitas galian C dengan menjual tanah hasil galian tambang timah.
“Dia bukan cuma nambang, Bang. PC (excavator) Hitachi oranye itu kadang ngisi tanah ke truk buat dijual,” lanjut BN.
Keberadaan tambang ilegal ini memunculkan dugaan adanya pembiaran dari aparat penegak hukum (APH) setempat.
Saat awak media mencoba menghubungi Kapolres Bangka, AKBP Tony Sarjaka, S.I.K., untuk meminta tanggapan, belum ada respons.
Sementara itu, Kapolsek Pemali, Iptu Eko Susilo, hanya memberikan jawaban singkat ketika dikonfirmasi terkait aktivitas tambang ilegal ini.
“Terima kasih informasinya,” ujarnya melalui pesan WhatsApp pada Jumat (21/2) pukul 20.15 WIB.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi Amen, yang disebut-sebut sebagai pemain lama dalam bisnis pertambangan ilegal di wilayah tersebut. (Fin)





