Izin Jasa Bukan Izin Menambang, 5 Saksi ESDM Persempit Pembuktian Timah Basel

Tak hanya aktivitas di lapangan, persoalan juga bergeser pada bagaimana hasil tambang tersebut dikelola dan diperjualbelikan.
Jeri menyebut saksi ESDM menerangkan bahwa pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak diperbolehkan membeli hasil tambang dari wilayah konsesinya sendiri.
“Pemilik IUP dilarang membeli hasil tambang dari wilayah konsesinya sendiri, meski timah itu ditambang oleh pihak mitra usaha. Regulasi melarang adanya transaksi jual beli seperti itu,” tegas Jeri.
Dengan demikian, pembuktian perkara tidak hanya menyasar dugaan penyimpangan dalam aktivitas pertambangan, tetapi juga menelusuri dasar hukum kemitraan, batas kewenangan pemegang izin, hingga mekanisme transaksi bijih timah.
Lima saksi ESDM tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan mengenai regulasi dan tata kelola pertambangan yang berlaku. Fakta yang mereka sampaikan selanjutnya akan diuji bersama keterangan saksi lain serta alat bukti dalam persidangan.
Perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan timah di wilayah IUP Bangka Selatan periode 2015–2022 tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara yang ditaksir lebih dari Rp4,1 triliun.
Persidangan masih berlanjut untuk mengungkap rangkaian fakta dan menguji dugaan penyimpangan yang didakwakan kepada para terdakwa. (GM)





