Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBeritaHukumPangkalpinang

Izin Jasa Bukan Izin Menambang, 5 Saksi ESDM Persempit Pembuktian Timah Basel

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID — Batas kewenangan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) menjadi salah satu poin penting yang terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan timah PT Timah Tbk di wilayah IUP Bangka Selatan periode 2015–2022.

Lima saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan yang dapat dilakukan mitra berdasarkan izin yang dimilikinya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Jeri Kurniawan, mengatakan keterangan para saksi menjadi bagian penting bagi jaksa untuk menguji pelaksanaan kegiatan kemitraan dalam perkara tersebut.

Menurut Jeri, pemegang IUJP tidak serta-merta memiliki kewenangan untuk melakukan seluruh rangkaian kegiatan pertambangan.

Baca juga  Kejari Basel Lakukan Tahap II, Dua Tersangka Tipikor BUMDes Fajar Indah Ditahan

“Poin pertama yang ditegaskan saksi adalah regulasi kemitraan harus mendapat persetujuan kementerian. Kedua, mitra usaha pemegang izin jasa sejatinya hanya diperbolehkan melakukan kegiatan penggalian endapan mineral alluvial,” ujar Jeri usai persidangan, Selasa (6/10/2026).

Keterangan tersebut menjadi sorotan karena aktivitas mitra dalam perkara ini disebut diduga tidak berhenti pada kegiatan penggalian.

Berdasarkan fakta yang disampaikan dalam persidangan, mitra usaha disebut melakukan kegiatan penambangan hingga menghasilkan bijih timah secara mandiri.

Bagi jaksa, perbedaan antara kegiatan jasa pertambangan dengan kegiatan penambangan menjadi bagian yang perlu diuji secara hukum karena berkaitan langsung dengan kewenangan yang melekat pada masing-masing izin.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!