Satresnarkoba Polres Bangka Selatan Ringkus Pengedar Sabu di Keposang, Sita 10,21 Gram Barbuk

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial SY (30), buruh harian lepas, warga Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, ditangkap saat diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu bungkus plastik bening berukuran besar berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 10,21 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas AKP Mardian Safrizal, S.Pd., mengatakan tersangka diamankan karena diduga melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram, serta memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

“Pelaku diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar AKP Mardian.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli sekaligus memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan AKP Defriansyah, SH, mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di Desa Keposang.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Pada Sabtu dini hari sekitar pukul 00.10 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka SY di sebuah rumah warga di Desa Keposang,” jelas AKP Defriansyah.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti yang disimpan di dalam saku jaket yang dikenakan tersangka.
“Selain sabu seberat bruto 10,21 gram, polisi juga menyita satu lembar kertas aluminium foil, satu kotak rokok merek LA Ice, uang tunai sebesar Rp35 ribu, satu unit telepon genggam Infinix Smart 10 warna hitam, satu buah kunci sepeda motor, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warna merah hitam,” ungkap AKP Defriansyah.
Seluruh barang bukti berikut tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (GM)





