Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

Serahkan Diri ke Polisi, Pria di Basel Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID – Seorang pria berinisial DD (37), warga Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, menyerahkan diri ke Polres Bangka Selatan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Iptu Mardian Safrizal, S.Pd., mengatakan perkara tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami anak tersebut kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan informasi yang diterima keluarga, korban kemudian dimintai keterangan sebelum laporan resmi disampaikan ke Polres Bangka Selatan. Laporan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan, S.H., M.H., menjelaskan hasil penyelidikan awal mengungkap dugaan persetubuhan terjadi sebanyak tiga kali dalam rentang waktu 15 hingga 21 Juni 2026 di wilayah Kecamatan Toboali.

Penyidik menduga terlapor menggunakan bujuk rayu dengan memberikan sejumlah uang dan menjanjikan hadiah kepada korban.

Baca juga  PT Timah Tbk Tanam Harapan di Laut Bangka Selatan, 1.680 Shelter Ikan Dorong Hasil Tangkapan Nelayan

“Dugaan modus yang digunakan adalah memberikan uang serta menjanjikan kendaraan kepada korban,” ujar AKP Imam.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana untuk kepentingan proses hukum.

AKP Imam menambahkan, pada Senin, 22 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, DD datang ke Mapolres Bangka Selatan dan menyerahkan diri. Setelah itu, yang bersangkutan langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti dan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Atas dugaan perbuatannya, DD dipersangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Terlapor terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Polres Bangka Selatan menegaskan komitmennya untuk menangani perkara yang melibatkan anak secara profesional dan mengedepankan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung. (GM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!