Baru Bebas Januari, Polisi Ringkus Residivis di Toboali Kembali Masuk Bui Usai Bobol Pondok Kebun

TOBOALI – Seorang pria berinisial TP (22), warga Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, kembali ditangkap polisi hanya enam bulan setelah bebas dari penjara, Kamis (24/7/2025).
Residivis kasus pencurian ini kembali berulah dengan membobol sebuah pondok kebun milik warga dan mencuri sejumlah barang. Kini, ia kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025 sekitar pukul 06.30 WIB, di Jl. Teladan AMD, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Korban, yang diketahui bernama OS (26), seorang wiraswasta asal Toboali, saat itu bermaksud mengunjungi kebun miliknya.
Namun, sesampainya di lokasi, ia terkejut melihat dahan pohon alpukat di depan pondok dalam keadaan berantakan. Kecurigaan semakin kuat ketika ia menemukan bahwa dinding pondok telah rusak akibat dicongkel.
Saat mengecek ke dalam pondok, OS menyadari bahwa sejumlah barang miliknya telah hilang, antara lain:
1 unit timbangan duduk kapasitas 100 kg,
1 roll selang air sepanjang ±30 meter,
Buah alpukat seberat ±30 kg,
Korban memperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3.150.000 dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasil kerja cepat aparat membuahkan hasil hanya dua hari setelah kejadian.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, melalui PS Kasi Humas Iptu G.J. Budi, SH, menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan pada Selasa dini hari, 22 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Desa Bikang.
“Setelah mendapat informasi terkait keberadaan orang yang dicurigai sebagai pelaku, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan TP. Saat diinterogasi, TP mengakui telah melakukan pencurian di kebun milik OS,” jelas Iptu Budi.
Dari hasil pemeriksaan, TP menjelaskan bahwa ia melakukan aksinya dengan cara mencongkel dinding pondok menggunakan linggis, lalu masuk dan mengambil barang-barang yang berada di dalamnya.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari kediaman tersangka, yakni:
1 (satu) roll selang air sepanjang ±30 meter
1 (satu) unit timbangan duduk merek Nhon Hoa warna hijau
1 (satu) buah linggis yang digunakan untuk membobol pondok
Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan ke Mapolres Bangka Selatan bersama tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan sementara, TP mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Fakta yang menguatkan proses hukum adalah bahwa TP merupakan residivis dalam kasus serupa dan baru bebas dari penjara pada Januari 2025.
Kini, TP kembali mendekam di Rutan Polres Bangka Selatan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya pemilik lahan perkebunan atau properti yang berada di lokasi sepi, agar meningkatkan kewaspadaan dan keamanan, termasuk memasang pagar atau pengaman tambahan di pondok atau tempat penyimpanan alat.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga kamtibmas dengan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan. Penangkapan ini merupakan komitmen kami menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Iptu Budi.





