Bangka BelitungBangka SelatanBangka SelatanBerandaBeritaKriminal

Polres Basel Ringkus Pelaku Penikaman di Ponton Laut Sukadamai, Buruh Luka Akibat Tikaman Tombak

TOBOALI, BANGKA SELATAN – Kepolisian Resor Bangka Selatan (Polres Basel) akhirnya meringkus pelaku penikaman menggunakan tombak dalam insiden berdarah yang terjadi di wilayah laut Sukadamai, Kecamatan Toboali.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis malam, 15 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, dan menyebabkan seorang buruh harian berinisial AKML (38), warga Jalan Damai, Toboali, mengalami luka robek serius di tangan kanan.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Iptu G.J, Budi, SH mengatakan, kejadian bermula saat AKML bersama seorang rekannya, ABR (35), warga Jalan Teladan, sedang menarik sebuah ponton selam apung menggunakan dua unit speed boat lidah. Ponton tersebut diketahui ditinggal oleh pemiliknya di wilayah perairan IUP PT Timah Tbk.

“Saat proses penarikan berlangsung, mereka diadang oleh pelaku berinisial RN (24), warga Desa Suka Damai, bersama empat orang rekannya yang datang dengan speed boat,” ungkap Iptu G.J, Budi, Minggu (25/5/2025).

Menurut keterangan saksi, RN langsung menodongkan tombak besi sepanjang 1,5 meter ke arah AKML. Sementara empat rekannya mengacungkan senjata tajam seperti parang dan pisau. Melihat situasi memburuk, ABR naik ke ponton apung yang telah dinaiki oleh petugas pengamanan dari PT Timah dan aparat kepolisian. AKML menyusul beberapa saat kemudian. Namun, RN bersama dua temannya mengejar hingga ke atas ponton dan langsung menyerang korban.

“AKML mengalami luka robek pada tangan kanan akibat menangkis serangan tombak, dan luka memar pada pergelangan kaki setelah jatuh saat mencoba melarikan diri. Polisi yang berada di lokasi berhasil melucuti senjata tajam dari tangan RN, namun pelaku dan rekan-rekannya melarikan diri menggunakan speed boat sebelum sempat diamankan,” ujar Iptu G.J, Budi.

Baca juga  Sobat Aksi Ramadan BUMN 2025, PT Timah dan Warga Babar Gotong Royong Bersihkan Musala

Setelah melalui penyelidikan intensif, kasus ini naik ke tahap penyidikan. Pada Jumat, 23 Mei 2025, tersangka RN akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Bangka Selatan setelah menerima surat panggilan resmi dari penyidik. Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, RN langsung ditahan di Rutan Polres Basel.

“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik: 1 unit speed boat lidah bertuliskan “Tegar” bermesin Yamaha 40 PK dan  1 bilah tombak besi sepanjang kurang lebih 1,5 meter,” tutur Iptu G.J, Budi.

Lanjut Iptu G.J, Budi menerangkan motif dan modus dari pengakuannya, RN mengaku emosi karena ponton yang ditarik oleh korban adalah milik rekannya yang saat itu masih digunakan untuk aktivitas tambang. Pelaku bersama komplotannya menghadang, kemudian menyerang korban menggunakan senjata tajam.

Iptu G.J, Budi, SH menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kekerasan di wilayah hukum Polres Basel, termasuk yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.

“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku kekerasan. Ini menjadi peringatan bahwa hukum tetap harus ditegakkan di laut maupun darat,” tegas Iptu G.J, Budi.

Tersangka RN resmi ditahan dan penyidikan terus berlanjut. Pihak kepolisian juga sedang memburu rekan-rekan RN yang ikut dalam aksi tersebut.

“Kejadian ini menjadi alarm keras atas konflik sosial yang masih sering muncul di kawasan tambang. Masyarakat diimbau untuk menyerahkan permasalahan hukum kepada pihak berwenang dan tidak mengambil tindakan main haki,” pungkas Iptu G J, Budi.

Pasal yang disangkakan kepada RN:

Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Ancaman Hukuman: Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. (Eboy)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!