Gubernur Hidayat Arsani Permudah Bayar Pajak Kendaraan, Tak Perlu Lagi KTP Pemilik Pertama

Menurutnya, selama ini banyak warga yang terkendala saat hendak membayar pajak kendaraan karena harus meminjam atau mencari KTP pemilik pertama yang namanya masih tercantum dalam dokumen kendaraan. Kondisi tersebut kerap menjadi penghambat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.
Dengan kebijakan baru tersebut, masyarakat cukup membawa STNK asli kendaraan, KTP pengguna kendaraan yang saat ini menguasai kendaraan, serta surat pernyataan kesediaan untuk melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun berikutnya.
Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, layanan pembayaran pajak telah disiagakan di berbagai titik pelayanan, mulai dari Kantor Bersama Samsat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Keuangan Daerah di seluruh kabupaten/kota, hingga layanan Samsat Keliling yang menjangkau berbagai wilayah di Bangka Belitung.
Gubernur Hidayat Arsani berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Ia menegaskan bahwa pendapatan dari sektor pajak kendaraan akan kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah, termasuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, serta berbagai program kesejahteraan masyarakat di Bangka Belitung. (GM)





