Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBeritaKriminal

Residivis Curanmor Basel Dibekuk Polisi di Pangkalpinang

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID — Tim Macan Selatan Satreskrim Polres Bangka Selatan bersama Opsnal Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil membekuk seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pangkalpinang.

Pelaku berinisial RDPU (28), warga Jalan Ampera, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, ditangkap pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Hormen Maddati, Pangkalpinang.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Ps Kasi Humas Iptu G.J. Budi, SH mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor milik korban berinisial ES (21), seorang buruh harian.

Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Merpati, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Korban sebelumnya memarkirkan sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam miliknya di teras rumah produksi tempatnya bekerja pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 07.45 WIB.

Karena kondisi tubuh lelah, korban memutuskan menginap di lokasi kerja. Namun saat bangun pada Jumat pagi dan hendak pulang, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah hilang dari tempat parkir.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polres Bangka Selatan,” ujar Iptu G.J. Budi, Minggu (24/5/2026).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan SH, M.Si menjelaskan, usai menerima laporan, Tim Macan Selatan bersama Opsnal Jatanras Polda Babel langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengantongi identitas pelaku.

Baca juga  NasDem “Bedah” LKPJ Gubernur 2025, Tegaskan Sikap Kritis di DPRD Babel

“Petugas mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah rumah di Jalan Hormen Maddati, Pangkalpinang. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelas AKP Imam Satriawan.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan sepeda motor hasil curian tersebut dititipkan di sebuah bengkel di Desa Air Gegas karena mengalami kerusakan.

Petugas selanjutnya mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam dan satu buah BPKB kendaraan.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kondisi sepeda motor korban yang diparkir tanpa dikunci stang.

“Motif pelaku untuk memiliki kendaraan tersebut secara melawan hukum,” tambahnya.

Saat ini tersangka RDPU telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Polisi juga mengungkap bahwa RDPU merupakan residivis kasus curanmor yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dan bebas pada tahun 2019. (GM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!