ESDM Babel Siap Benahi Ranperda Minerba Usai Disorot Pansus DPRD

PANGKALPINANG, GARUDA MERDEKA.ID — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan siap melakukan pembenahan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Pertambangan dan Mineral menyusul penundaan pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Babel.
Penundaan pembahasan Ranperda Pengelolaan Pertambangan dan Mineral Tahun 2026 tersebut dilakukan karena Pansus DPRD menilai draf regulasi belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dari aspek formil maupun materiil.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Babel, Reskiansyah, mengatakan pihaknya saat ini fokus melakukan penyempurnaan administrasi dan substansi Ranperda agar selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saat ini kami siap melakukan perbaikan-perbaikan, terutama pada aspek administrasi dan tata kelola. Tujuannya agar Ranperda ini benar-benar sesuai dengan aturan perundang-undangan,” kata Reskiansyah, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah materi dalam draf Ranperda perlu diselaraskan kembali melalui proses harmonisasi bersama Biro Hukum Setda Babel serta instansi terkait lainnya. Langkah tersebut penting untuk memastikan produk hukum daerah tidak bertentangan dengan regulasi di tingkat pusat.
“Untuk mekanisme dan tata aturan, tentu kami akan berkoordinasi dengan Biro Hukum. Harapannya, setelah perbaikan dilakukan, pembahasan Ranperda bisa segera dilanjutkan,” ujarnya.
Menurut Reskiansyah, Ranperda Pengelolaan Pertambangan dan Mineral memiliki peran strategis sebagai dasar hukum, khususnya bagi masyarakat yang ingin mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Oleh karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara matang dan komprehensif.
“Kalau masyarakat ingin mengajukan izin pertambangan rakyat, tentu harus ada payung hukum yang jelas melalui perda. Maka substansi Ranperda ini wajib kita harmonisasikan dengan regulasi yang lebih tinggi,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah seluruh perbaikan diselesaikan, draf Ranperda akan kembali disampaikan kepada Pansus DPRD Babel untuk dijadwalkan pembahasan lanjutan.
“Kami akan menyelesaikan seluruh catatan perbaikan, kemudian menyerahkannya kembali. Jika sudah siap, tentu akan dibahas lagi bersama Pansus,” pungkas Reskiansyah.
Sebelumnya, Panitia Khusus DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menunda pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Pertambangan dan Mineral Tahun 2026. Wakil Ketua Pansus Ranperda, Musani Bujui, menyatakan penundaan dilakukan karena naskah akademik dan materi muatan Ranperda masih memiliki kekurangan secara formil dan materiil.
Ia menegaskan, beberapa asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 junto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 belum terpenuhi.
“Masih terdapat persoalan pada asas kejelasan tujuan, kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, serta aspek dapat dilaksanakan. Secara yuridis, draf Ranperda ini belum siap dibahas,” ujar Musani.
Selain itu, Ranperda dinilai belum harmonis dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021. Pansus juga menyoroti belum adanya hasil harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai tahapan wajib dalam proses legislasi daerah.
Pansus mengingatkan, apabila pembahasan dipaksakan tanpa perbaikan, Ranperda berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, khususnya dalam pengaturan perizinan pertambangan rakyat.
“Pembahasan hanya dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan administratif dan yuridis terpenuhi. Prinsip kehati-hatian dalam pembentukan regulasi daerah harus dikedepankan,” pungkas Musani. (YG)





