Bangka BelitungBangka SelatanBerandaBerita

Curi Motor di Teras Rumah, Pemuda Asal OKI Dibekuk Buser Macan Selatan

TOBOALI, GARUDAMERDEKA.ID — Tim Buser Macan Selatan Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Damai, Kecamatan Toboali. Seorang pelaku berinisial EW (30), warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, berhasil diamankan polisi.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Korban berinisial TS (63), warga setempat yang bekerja sebagai buruh harian lepas, mendapati sepeda motor miliknya jenis Yamaha Mio Soul hilang dari teras rumahnya.

Dalam keterangannya, korban menyebutkan bahwa sehari sebelumnya, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, ia masih menggunakan motor tersebut untuk berbelanja ke pasar. Setelah itu, kendaraan diparkir di depan rumah, namun kunci masih tertinggal di sepeda motor.

Saat hendak digunakan kembali keesokan harinya untuk berbelanja, korban terkejut karena motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan langsung melaporkannya ke Polres Bangka Selatan.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Ps Kasi Humas Iptu G.J. Budi, SH menjelaskan, setelah menerima laporan, Tim Buser Macan Selatan yang dipimpin Bripka Yobindra Oknanda langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Baca juga  Wagub Babel Hellyana Kembali Mangkir Panggilan Ketiga Penyidik Polda Terkait Dugaan Penipuan

“Tim memperoleh informasi bahwa motor hasil curian tersebut telah digadaikan oleh pelaku kepada seseorang di wilayah Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang,” ujar Iptu G.J, Budi, Selasa (7/4/2026).

Berbekal informasi tersebut, petugas mendatangi penerima gadai dan berhasil mengantongi identitas pelaku. Tim kemudian melakukan penyisiran di kawasan Pasar Sukadamai dan berhasil mengamankan EW tanpa perlawanan.

Selanjutnya, pelaku dibawa untuk pengembangan dan dikonfirmasi kepada penerima gadai. Hasilnya, pelaku terbukti sebagai orang yang menggadaikan sepeda motor hasil curian tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru dengan nomor polisi BN 7238 HQ, lengkap dengan nomor rangka MH314D003K804995 dan nomor mesin 14D804952.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan, SH., M.Si mengungkapkan, modus pelaku yakni mengambil sepeda motor yang sedang diparkir di teras rumah tanpa izin pemilik.

“Motif pelaku karena faktor ekonomi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. (GM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!