Bangka BelitungBerandaBeritaPangkalpinang

Pemprov Babel Klarifikasi Polemik Klaim Mobiler Rumah Dinas Wagub, Tak Ada Kontrak Pengadaan

PANGKALPINANG, GARUDAMERDEKA.ID — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) memberikan klarifikasi terkait polemik klaim pengadaan mobiler di Rumah Dinas Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang belakangan menjadi perbincangan di ruang publik, Minggu (8/3/2026).

Pemprov Babel menegaskan bahwa tidak terdapat kontrak maupun dokumen resmi pengadaan terkait mobiler yang diklaim tersebut.

Penjelasan ini merujuk pada hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 700/26/LHP/RIKS-ITDA/2026 tertanggal 29 Januari 2026.

Dalam laporan tersebut disebutkan tidak ditemukan adanya dokumen perikatan hukum antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan pihak penyedia terkait pengadaan mobiler di rumah dinas wakil gubernur.

Selain itu, tidak ditemukan pula dokumen administrasi yang lazim digunakan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah seperti Surat Perintah Kerja (SPK), kontrak pengadaan maupun dokumen pengadaan lainnya.

Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa wajib melalui tahapan yang jelas, mulai dari perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tanpa adanya dokumen kontrak atau SPK yang sah, pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pembayaran terhadap pengadaan barang tersebut.

Baca juga  Uang Siluman Rp2,10 Triliun di Bank? Pemprov Babel Geleng-Geleng Kepala!

Hasil penelusuran administrasi juga menunjukkan bahwa pengadaan mobiler yang diklaim tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Biro Umum Tahun Anggaran 2025.

Karena tidak tercatat dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, barang-barang tersebut juga tidak dapat dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).

Dengan kondisi tersebut, Pemprov Babel menegaskan tidak memiliki dasar administrasi maupun dasar hukum untuk mengalokasikan anggaran pembayaran ataupun pemeliharaan terhadap barang yang dimaksud.

Penggunaan dana APBD untuk membiayai barang yang bukan merupakan aset daerah juga tidak diperkenankan karena bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Pemprov Babel menegaskan komitmennya untuk terus menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel serta memastikan seluruh proses administrasi dan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Melalui klarifikasi ini, Pemprov Babel berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi secara administratif. (YG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!