Pansus DPRD Babel Tunda Ranperda Pertambangan, Dinilai Belum Siap

PANGKALPINANG, GARUDA MERDEKA.ID — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Pertambangan dan Mineral Tahun 2026. Penundaan dilakukan karena dokumen dan substansi Ranperda dinilai belum siap untuk dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Keputusan tersebut diambil setelah Pansus menemukan masih adanya kekurangan, baik dari sisi administratif maupun substansi hukum, dalam naskah akademik dan materi muatan Ranperda. Sejumlah ketentuan dalam draf juga dinilai belum selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Wakil Ketua Pansus Ranperda Pertambangan, Musani Bujui, mengatakan draf Ranperda belum memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
“Masih terdapat persoalan pada asas kejelasan tujuan, kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, serta asas dapat dilaksanakan. Secara yuridis dan teknis, Ranperda ini belum siap,” ujar Musani, Jumat (30/1/2026).
Selain itu, Ranperda juga dinilai belum harmonis dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurut Musani, hingga saat ini hasil harmonisasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 58 UU 12/2011 juga belum diterbitkan. Hal ini berpotensi menimbulkan masalah prosedural dalam pembentukan regulasi daerah.
“Tanpa harmonisasi dari Kemenkumham, produk hukum ini berisiko bermasalah di kemudian hari,” tegasnya.
Pansus juga menyoroti substansi Ranperda yang belum menyesuaikan dengan kebijakan sentralisasi kewenangan pertambangan sebagaimana diatur dalam UU Minerba. Dalam regulasi tersebut, kewenangan perizinan berada pada pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah memiliki peran pembinaan, pengawasan, pengendalian lingkungan, serta pemberdayaan masyarakat.
“Jika dipaksakan, akan terjadi tumpang tindih kewenangan dan konflik regulasi. Ini yang ingin kami hindari,” kata Musani.
Ranperda ini salah satunya dimaksudkan untuk mengatur skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) guna memberikan kepastian hukum, perlindungan keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, serta peningkatan kesejahteraan penambang rakyat. Namun, Pansus menilai pengaturan IPR dalam draf masih belum operasional dan belum merujuk secara rinci pada ketentuan teknis yang berlaku.
Beberapa aspek penting yang dinilai belum jelas antara lain penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), mekanisme perizinan, kewajiban reklamasi, jaminan pascatambang, hingga pengawasan lingkungan.
Pansus meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai perangkat daerah pengusul untuk segera menyempurnakan naskah akademik dan materi Ranperda, serta melakukan harmonisasi lintas kementerian sebelum pembahasan dilanjutkan.
“Pembahasan dapat dilakukan kembali setelah seluruh persyaratan administratif dan yuridis terpenuhi. Prinsip kehati-hatian dalam pembentukan regulasi daerah harus menjadi perhatian utama,” pungkas Musani. (YG)





