Polsek Simpang Rimba Sosialisasikan KUHP Baru ke Penampung Sawit

BANGKA SELATAN, GARUDA MERDEKA.ID – Dalam upaya menekan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit, Polsek Simpang Rimba melaksanakan sosialisasi hukum terkait pencurian serta pembelian barang yang diduga hasil kejahatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Kegiatan sosialisasi tersebut digelar di Kantor Camat Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, sekitar pukul 09.30 WIB, Jumat (23/1/2026).
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Simpang Rimba, Iptu Mardian Syafrizal, S.Pd, dengan sasaran para penampung dan pembeli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di wilayah Kecamatan Simpang Rimba.
Sebanyak 18 orang penampung dan pembeli TBS mengikuti kegiatan tersebut. Hadir pula Camat Simpang Rimba, Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, Kanit Provos Polsek Simpang Rimba, serta jajaran terkait lainnya.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui PS Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu G.J. Budi, SH, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi hukum kepada para pelaku usaha agar tidak terlibat dalam praktik jual beli sawit ilegal.
“Melalui sosialisasi ini, Polsek Simpang Rimba memberikan pemahaman mengenai pasal-pasal pencurian dan penadahan dalam KUHP baru. Diharapkan para penampung sawit lebih waspada serta selektif dalam menerima buah sawit, sehingga tidak menjadi bagian dari tindak pidana,” ujar Iptu G J, Budi.
Menurutnya, keterlibatan penampung atau pembeli sawit sangat berpengaruh dalam memutus mata rantai pencurian kelapa sawit yang kerap meresahkan masyarakat dan merugikan pemilik kebun.
Kegiatan sosialisasi berakhir sekitar pukul 11.00 WIB dan berlangsung dalam situasi aman, tertib, dan kondusif.
“Pengamanan kegiatan dilakukan oleh personel Polsek Simpang Rimba bersama Satpol PP Kecamatan Simpang Rimba sebagai bentuk sinergi dalam menjaga keamanan wilayah,” pungkas Iptu G J, Budi. (Eboy)





