Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan Tangkap Pengedar Sabu di Toboali

TOBOALI, GARUDA MERDEKA.ID – Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Toboali, Rabu malam (19/11/2025).
Disaksikan ketua RT setempat, Tersangka, Sdr. CD (33), seorang buruh harian lepas, ditangkap di kediamannya di Jl. Dr. Wahidin, Kel. Toboali, sekira pukul 21.30 WIB.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, melalui PS Kasi Humas Iptu G.J. Budi, SH, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan dengan didampingi Ketua RT setempat.
“Dari lokasi, polisi menyita barang bukti narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu seberat 21,42 gram bruto, beserta alat bantu transaksi seperti timbangan digital, sekop pipet minuman, dan kemasan plastik berbagai ukuran,” ungkap Iptu G.J, Budi, Kamis (20/11/2025).

Selain itu, ditemukan pula satu buah sweater kuning yang digunakan tersangka untuk menyimpan sabu, serta kotak rokok berisi kristal sabu.
“Modus operandi tersangka diduga melakukan transaksi narkotika dari rumahnya untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Iptu G.J, Budi

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara.
“Seluruh barang bukti telah diamankan dan tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu G.J, Budi. (Joy)





