Bangka BelitungBangka TengahBerandaBerita

Abie Ketua ProJo Bateng Tegas Bantah Tudingan Gunawan Tjen: Pemkab Tak Pernah Persulit Izin Perumahan

BANGKA TENGAH — Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ProJo Bangka Tengah, Abie Ridwansyah SE, menanggapi keras kritik yang dilontarkan Ketua Asosiasi Perumahan Bangka Belitung, Gunawan Tjen, yang menuding Dinas Perumkim (Perumahan dan Permukiman) Kabupaten Bangka Tengah mempersulit perizinan pengembang perumahan.

Abie menilai tudingan tersebut bersifat generalisasi dan tidak berdasar, serta berpotensi menyesatkan publik.

“Jangan asal bicara tanpa memahami aturan. Program pemerintah pusat justru didukung penuh oleh Pemkab Bateng. Aturan yang ada bukan untuk mempersulit, tapi untuk menjamin pembangunan perumahan berjalan tertib dan sesuai regulasi,” tegas Abie, Sabtu (13/9/2025).

Klarifikasi Pemkab Bateng: Berdasarkan Regulasi Nasional

Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah sebelumnya telah mengeluarkan klarifikasi yang menegaskan bahwa persyaratan perizinan pembangunan perumahan — termasuk rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) — sepenuhnya berlandaskan regulasi nasional, bukan kebijakan daerah yang dibuat secara sepihak. Pemkab merujuk pada sejumlah peraturan pemerintah sebagai landasan teknis pelaksanaan:

PP Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR.

PP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Dalam PP 64/2016, disebutkan bahwa pembangunan perumahan MBR dilaksanakan pada lahan minimal 0,5 hektare (5.000 m²) hingga maksimal 5 hektare. Menurut Pemkab, ketentuan luas lahan itu diterapkan untuk menjamin keterpaduan penyediaan prasarana dan infrastruktur dasar sehingga tidak menimbulkan kawasan kumuh.

Tujuan Persyaratan Teknis: Kualitas dan Kepastian

Pemkab menegaskan bahwa persyaratan seperti luas lahan minimal bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi atau kegiatan pengembang, melainkan untuk:

Baca juga  Perjuangkan Hak Tunanetra dalam Layanan Publik, Ombudsman Babel Jemput Bola ke Pertuni

Menjamin tersedianya prasarana memadai — jalan, drainase, sanitasi, serta infrastruktur dasar lain.

Memberi kepastian hukum dan keteraturan pemanfaatan ruang sesuai tata ruang.

Menjaga kualitas lingkungan dan mencegah munculnya kawasan kumuh baru yang merugikan masyarakat.

“Aturan teknis ini bukan bertentangan dengan program pusat, tapi justru komplementer. Kami ingin memastikan setiap rumah subsidi yang dibangun benar-benar layak dan tidak merugikan masyarakat,” terang perwakilan Pemkab dalam klarifikasinya.

ProJo Minta Sikap Lebih Bertanggung Jawab dari Pengurus Asosiasi

Abie mengingatkan, sebagai tokoh publik sekaligus perwakilan asosiasi, Gunawan Tjen seharusnya lebih cermat dan bertanggung jawab sebelum menyampaikan kritik yang menyudutkan pemerintah daerah.

Menurut Abie, framing yang mengatakan bahwa Pemkab “mempersulit” izin bisa menimbulkan salah paham di publik dan merusak upaya bersama dalam menyediakan perumahan layak untuk masyarakat.

“Pemerintah pusat, termasuk Presiden Prabowo Subianto, punya perhatian besar terhadap program perumahan rakyat. Pemkab Bateng juga sudah menunjukkan komitmen nyata. Jadi jangan sampai ada framing seolah pemerintah daerah menghambat, itu bisa menyesatkan publik,” kata Abie.

Ia juga mengajak semua pihak, termasuk asosiasi pengembang, untuk bekerja sama mendukung program nasional perumahan rakyat — namun dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku. “Mari kritik secara konstruktif, jangan hanya menyalahkan tanpa dasar,” tambahnya.

Imbauan untuk Dialog dan Solusi Bersama

Dalam menutup pernyataannya, Abie mengundang pihak asosiasi pengembang untuk membuka dialog dengan Pemkab dan Dinas Perkim agar permasalahan teknis di lapangan bisa dibahas bersama.

Dengan pendekatan koordinatif, Abie percaya solusi yang pro-investor sekaligus pro-masyarakat dapat dicapai tanpa mengabaikan regulasi dan kualitas perumahan. (Yg)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!