Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan Tangkap Residivis Narkoba di Kebun Sawit, Sita Sabu 5,10 Gram

TOBOALI, BANGKA SELATAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Seorang pria berinisial N alias PIYI, yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, berhasil diringkus aparat saat berada di kebun sawit di wilayah Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Iptu G.J Budi, S.H, mengungkapkan bahwa, penangkapan terjadi pada Selasa dini hari (3/6/2025) pukul 00.30 WIB, di kebun sawit Jalan Air Benar STM, yang diduga menjadi tempat transaksi atau penyimpanan sabu.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 1 paket sabu seberat 5,10 gram bruto yang dibungkus dalam plastik bening.

Turut diamankan sejumlah barang bukti lain yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam aktivitas peredaran narkotika, di antaranya:
1 bungkus plastik bening ukuran besar (kosong)
2 helai tisu putih
2 potongan lakban hitam
1 bungkus plastik mie instan merk Supermi
1 bungkus plastik merk Dua Kelinci
1 kertas warna ungu
1 handphone merk Samsung warna hitam
1 unit sepeda motor Suzuki Shogun 125 warna hitam dengan nomor polisi BN 5808 EH
Usai penangkapan di kebun, petugas melanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Teladan, dan menemukan berbagai peralatan yang biasa digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkoba:
1 bungkus plastik bening bertuliskan “Cotton Bud” (kosong)
3 ball plastik bening berukuran besar, sedang, kecil (kosong)
3 sekop dari pipet minuman
1 alat hisap sabu (bong)
1 timbangan digital warna hitam
Semua barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Basel.
Tersangka N alias PIYI diketahui pernah menjalani hukuman penjara karena kasus narkotika dan baru bebas pada Maret 2023. Kini, ia kembali harus berhadapan dengan hukum setelah tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu. Diduga kuat, tersangka masih aktif dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Toboali dan sekitarnya.
Ancaman Hukuman Berat Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (1) dan/atau
Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda miliaran rupiah.
Polres Bangka Selatan tidak akan berhenti menindak tegas para pelaku narkoba. Operasi semacam ini akan terus digencarkan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya narkoba.
“Kami akan terus memerangi peredaran gelap narkoba tanpa kompromi. Siapa pun pelakunya, akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tegas Iptu, G.J Budi.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Rutan Polres Basel untuk penyidikan lebih lanjut.
(Eboy)





