Dindikdasmen Basel Pastikan Pendidikan 5 ABH Tetap Berlanjut, Evaluasi Sekolah Tunggu Sidang Kode Etik

Karena peristiwa ini terjadi di lingkungan sekolah dan saat jam istirahat, Anshori menegaskan bahwa Pemkab Basel juga akan melakukan evaluasi terhadap pihak sekolah.
Namun, kewenangan pemberian sanksi berada di tim kode etik yang akan dibentuk oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) serta Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka Selatan.
“Kami akan menyampaikan temuan ini kepada BKPSDM dan Sekda. Mereka yang akan membentuk tim kode etik. Hasil sidang nantinya akan disampaikan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” kata Anshori.
Menurutnya, sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pihak sekolah bervariasi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pemberhentian, tergantung tingkat kelalaian yang ditemukan.
“Arahan dari Bupati dan Wakil Bupati jelas, keputusan harus berkeadilan dan transparan. Semua pihak akan diberi kesempatan untuk menyampaikan keterangan sebelum keputusan final ditetapkan,” tambahnya.
Anshori menekankan bahwa fokus utama pemerintah daerah adalah memastikan proses belajar-mengajar bagi para ABH tetap berlangsung tanpa hambatan, sambil menghormati proses hukum yang berjalan.
“Hak pendidikan mereka tetap kami jaga. Meski sedang berhadapan dengan hukum, pendidikan tidak boleh terputus,” tutup Anshori.
(Eboy)





