Pemprov Babel Siap Gugat Kepri di MK, Tuntut Pulau Tujuh Kembali ke Pangkuan Bangka Belitung

PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi menyatakan kesiapannya untuk menggugat keputusan pemerintah pusat terkait status wilayah Pulau Tujuh yang saat ini masuk dalam administrasi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (18/6/2025).
Gugatan ini akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk perjuangan hukum untuk mengembalikan Pulau Tujuh ke wilayah Babel.
Pulau Tujuh merupakan bagian dari kawasan Pekajang, yang secara geografis terletak di perairan utara Pulau Bangka dan secara historis memiliki keterikatan erat dengan wilayah Bangka.
Wilayah ini sebelumnya berada di bawah administrasi Provinsi Sumatera Selatan sebelum pemekaran wilayah yang melahirkan Provinsi Babel melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000.
Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menegaskan bahwa Pulau Tujuh secara geografis, historis, dan sosial budaya lebih dekat dan terintegrasi dengan Bangka Belitung dibandingkan Kepulauan Riau. Karena itu, menurutnya, sangat keliru jika wilayah tersebut dikelola oleh provinsi lain.
“Ini bukan sekadar masalah batas wilayah, tapi soal keadilan administratif dan sejarah. Pulau Tujuh sudah menjadi bagian dari Babel sejak awal, dan kami akan memperjuangkan itu secara hukum,” ujar Hidayat Arsani.
Penetapan Pulau Tujuh ke dalam wilayah Kepri oleh Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2021 menjadi pemicu langkah hukum dari Pemprov Babel. Meskipun kecewa, Babel memilih untuk menyelesaikan sengketa ini melalui jalur yang sah dan damai.
“Kami tidak ingin memperbesar konflik, apalagi memecah belah masyarakat. Karena itu, kami akan membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi. Ini langkah konstitusional yang terbaik,” imbuh Hidayat.
Saat ini, tim hukum Pemprov Babel tengah menyiapkan kajian hukum komprehensif sebagai dasar pengajuan gugatan. Kajian ini akan memuat dokumen historis, peta wilayah, data geografis, serta pertimbangan strategis, termasuk potensi sumber daya alam di wilayah Pulau Tujuh yang memiliki nilai penting dari sektor perikanan, kelautan, dan posisi geopolitik.
Pemprov Babel berpegang pada semangat UU Nomor 27 Tahun 2000, yang menurut mereka secara implisit mencakup wilayah Pekajang dan Pulau Tujuh ke dalam wilayah Bangka Belitung. Oleh karena itu, langkah hukum ini dianggap bukan sekadar klaim, tetapi tuntutan atas hak administratif yang sah dan legal.
Langkah hukum yang ditempuh Babel ini diharapkan bisa memberikan kepastian hukum permanen atas status Pulau Tujuh, sekaligus menjadi contoh penyelesaian sengketa batas wilayah antarprovinsi secara damai, adil, dan bermartabat.
“Ini bukan untuk menunjukkan siapa yang lebih kuat, tapi bagaimana negara bisa menghadirkan keadilan bagi daerah yang selama ini merasa terpinggirkan,” tegas Hidayat Arsani.
Gugatan ini direncanakan akan segera diajukan setelah seluruh dokumen dan kajian hukum dinyatakan lengkap. Pemerintah Provinsi Babel berharap Mahkamah Konstitusi dapat menjadi penengah yang adil dalam menyelesaikan persoalan ini. (Shin)