Bangka BelitungBangka SelatanBangka SelatanBeritaDaerahHukum

Pemkab dan Desa se-Bangka Selatan Teken MoU dengan Kejari: Perkuat Sinergi, Kawal Dana dan Aset Desa

BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan bersama seluruh Pemerintah Desa se-Kabupaten Bangka Selatan resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu (16/4/2025).

Kegiatan ini digelar di Ruang Gunung Namak, dan turut dirangkaikan dengan Sosialisasi Program Jaksa Jaga Desa, sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi penegakan hukum, perlindungan aset negara, serta pendampingan hukum terhadap pemerintah daerah dan desa.

Acara yang dimulai pukul 10.45 WIB ini dihadiri oleh Wakil Bupati Bangka Selatan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ketua APDESI Bangka Selatan, serta 50 Kepala Desa dari seluruh wilayah Kabupaten Bangka Selatan.

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Hendri Yanto, S.H., M.H., dalam sambutannya menyatakan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan kelanjutan dari nota kesepahaman yang telah dilaksanakan pada tahun 2023 lalu.

“Kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) menjadi semangat baru bagi penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan desa. Sinergi ini menjadi penting untuk menjamin akuntabilitas, melindungi aset negara, serta mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih,” tegas Hendri Yanto.

Nota kesepahaman ini mencakup berbagai aspek pendampingan hukum dan perlindungan aset, di antaranya:

Bantuan Hukum oleh JPN Pemberian bantuan hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun non-litigasi, untuk mewakili pemerintah daerah dan desa.

Pertimbangan Hukum dan Pendampingan Meliputi penyusunan legal opinion (LO), legal assistance (LA), serta audit hukum (legal audit) untuk berbagai permasalahan hukum yang dihadapi pemerintah daerah dan desa.

Tindakan Hukum Lain JPN bertindak sebagai negosiator, mediator, atau fasilitator dalam penyelesaian sengketa antara instansi, serta upaya penyelamatan keuangan dan kekayaan negara.

Pemulihan Aset Pengembalian aset milik pemerintah kabupaten maupun desa yang saat ini dikuasai oleh pihak ketiga.

Baca juga  Perbaikan Tata Kelola Timah di Bangka Belitung, PT Timah Tbk Perkuat Kemitraan dengan Masyarakat

Penagihan Tunggakan Membantu pemerintah dalam menagih sumber-sumber penerimaan yang belum dibayarkan oleh perorangan maupun perusahaan.

Rekomendasi Penanganan dan Pencegahan Pengalihan Aset Memberikan saran penanganan terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pengalihan aset serta upaya pencegahan penyalahgunaan aset.

Peningkatan Kapasitas SDM Kerja sama dalam bentuk pelatihan bersama, workshop, seminar, sosialisasi, FGD, dan bimbingan teknis guna meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah desa dan daerah.

Sebagai bagian dari komitmen bersama, dilakukan juga penandatanganan Pakta Integritas, yang menjadi landasan moral dan hukum untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), tanpa memberikan kekebalan hukum kepada aparatur.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Intelijen Kejari Bangka Selatan, Michael Y.P. Tampubolon, S.H., M.H., memperkenalkan Aplikasi Jaga Desa sebagai salah satu instrumen pengawasan dan edukasi hukum digital yang dikembangkan Kejaksaan RI.

Program “Jaga Desa” ini merupakan sinergi antara Kejaksaan RI dan Kementerian Desa PDTT, berdasarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa.

Tujuan utama Aplikasi Jaga Desa:

Digitalisasi Administrasi untuk tata kelola data desa yang lebih efisien.

Transparansi dan Akuntabilitas keuangan desa.

Pencegahan Korupsi melalui pemantauan penggunaan anggaran.

Efisiensi Pelaporan kegiatan dan monitoring desa.

Peningkatan Layanan Hukum bagi masyarakat desa.

Michael menyampaikan bahwa aplikasi ini bukan hanya alat kontrol, melainkan juga rumah konsultasi hukum yang aman bagi kepala desa dan perangkatnya.

Dengan begitu, kekhawatiran dalam mengelola anggaran desa bisa diminimalisir, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja aparatur desa.

“Penandatanganan MoU dan sosialisasi Program Jaga Desa ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pondasi hukum pemerintahan desa, mengamankan aset negara, serta mendekatkan Kejaksaan sebagai mitra pembangunan di tingkat akar rumput,” pungkas Michael.

(Eboy)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!