Bangka BelitungBangka SelatanBeritaHukumKriminal

Kejari Basel Lakukan Tahap II, Dua Tersangka Tipikor BUMDes Fajar Indah Ditahan

Penyelidikan dimulai pada 19 Juni 2024 setelah Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bangka Selatan menerima laporan adanya dugaan penyalahgunaan dana.

Hasil audit investigasi Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menunjukkan saldo rekening BUMDes yang seharusnya Rp 144.936.659 hanya tersisa Rp 3.051.066. Hingga kini, tidak ada laporan pertanggungjawaban dari pengelola BUMDes atas penggunaan dana tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. Mereka juga dikenakan pasal subsidiar Pasal 3 dengan ancaman pidana berat.

Baca juga  PT TIMAH Kolaborasi UMKM dan Pemkot, Guru Pangkalpinang Dilatih Meronce

Kejari Bangka Selatan memastikan akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas demi menegakkan hukum dan mencegah korupsi dalam pengelolaan keuangan desa. (Eboy)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!