Bangka BelitungBeritaHukumNasionalPangkalpinangPT Timah

Kejaksaan Agung Kawal Proyek Strategis PT Timah, Pastikan Tata Kelola Pertambangan Lebih Transparan

PANGKALPINANG, BANGKA BELITUNG – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) memberikan Persetujuan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) kepada PT Timah Tbk dalam rangka memperkuat tata kelola industri timah dan memastikan proyek strategis berjalan sesuai regulasi.

Persetujuan ini diserahkan langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LLM kepada Direktur Utama PT Timah, Ahmad Dani Virsal, dalam acara Penandatanganan Naskah Kesepakatan Bersama (NKB) antara PT Timah Tbk dengan BUMDes/Koperasi serta Entry Meeting dan Penandatanganan Pakta Integritas yang berlangsung di Graha Timah, Pangkalpinang, Kamis (20/3/2025).

Pada kesempatan yang sama, Plt Direktur IV Kejaksaan Agung RI, Irene Putrie, S.H., M. Hum, menyerahkan Surat Perintah Pengamanan Pembangunan Strategis kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, M. Teguh Darmawan sebagai bagian dari pengawalan proyek-proyek strategis PT Timah.

Tiga Proyek Strategis PT Timah yang Dikawal Kejaksaan Agung:

Proyek Penambangan Laut di Laut Olivier, Belitung.

Proyek Penambangan Laut di Laut Beriga, Bangka Tengah.

Proyek Revitalisasi Pilot Plant Mineral Logam Tanah Jarang di Tanjung Ular.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga memberikan pendampingan dalam program kemitraan penambangan PT Timah dengan BUMDes/Koperasi untuk mendukung pembenahan tata kelola industri timah secara menyeluruh.

Jaksa Agung Muda Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani, menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen memastikan proyek strategis PT Timah berjalan tanpa hambatan hukum.

“Kami telah memetakan potensi, ancaman, serta tantangan dalam sektor pertambangan timah. Dengan pengawalan ini, PT Timah tidak perlu ragu dalam menjalankan proyek strategisnya,” ujarnya.

Baca juga  205 Pelajar Daftar Beasiswa PPDB PT Timah di SMAN 1 Pemali

Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi antara Kejaksaan Agung, Kementerian ESDM, PT Timah, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mewujudkan tata kelola pertambangan yang lebih baik dan berkelanjutan.

Direktur Utama PT Timah, Ahmad Dani Virsal, menyampaikan apresiasi atas peran Kejaksaan Agung dalam memberikan kepastian hukum bagi proyek strategis PT Timah.

“Dengan adanya pendampingan ini, PT Timah dapat terus beroperasi sesuai prinsip Good Corporate Governance dan memberikan kontribusi maksimal bagi negara dan masyarakat,” kata Dani.

Ia menambahkan bahwa sesuai dengan Perpres No. 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, timah menjadi salah satu komoditas hilirisasi unggulan SDA, sehingga pengelolaannya harus dilakukan dengan profesionalisme tinggi.

Pj Gubernur Bangka Belitung, Sugito, juga menekankan bahwa ekonomi daerah masih sangat bergantung pada sektor pertambangan timah. Oleh karena itu, pengelolaan industri ini harus dilakukan secara arif dan bijak agar mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga lingkungan.

“Saya mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang telah mendalami akar masalah tata kelola timah dan mencari solusi terbaik,” ujar Sugito.

Acara ini dihadiri oleh para kepala daerah se-Bangka Belitung, kepala kejaksaan negeri, Ketua Asosiasi Eksportir Timah Indonesia Harwendro, tim pengamanan pembangunan strategis, serta jajaran direksi PT Timah dan pengurus BUMDes/Koperasi.

Pendampingan Kejaksaan Agung terhadap PT Timah diharapkan mampu meningkatkan transparansi tata kelola industri timah, menekan praktik pertambangan ilegal, serta memastikan proyek strategis berjalan sesuai regulasi.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung. (Ris)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!