Bangka BelitungBeritaPangkalpinangPT Timah

Didampingi Kejagung RI, PT Timah Perkuat Tata Kelola Kemitraan Tambang yang Transparan dan Akuntabel

PANGKALPINANG – PT Timah Tbk semakin memperkuat tata kelola kemitraan tambang dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, Rabu (12/3/2025).

Dalam upaya tersebut, PT Timah mendapat pendampingan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) guna memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan bebas dari penyimpangan hukum.

Komitmen ini disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kolaborasi Menuju Tata Kelola Kemitraan Tambang yang Transparan dan Akuntabel”, yang digelar di Graha Timah, Pangkalpinang.

Acara ini dihadiri oleh perwakilan Kejagung RI, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta regulator terkait untuk membahas langkah-langkah strategis dalam perbaikan tata kelola pertambangan.

Direktur SDM PT Timah, Hendra Kusuma Wardana, menekankan bahwa pendampingan dari Kejagung RI sangat penting untuk memastikan bahwa perusahaan dapat menjalankan operasionalnya dengan profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami ingin memastikan bahwa tata kelola kemitraan tambang di PT Timah berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan hukum. Oleh karena itu, kami meminta pendampingan dari Kejaksaan Agung untuk menciptakan sistem yang lebih baik dan memberikan kepastian hukum dalam bisnis pertambangan,” ujar Hendra.

Kepala Sub Direktorat Pendampingan dan Audit Hukum Kejaksaan Agung, Hilman Azazi, SH., M.Mh, menegaskan bahwa kehadiran Kejaksaan dalam pendampingan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada celah hukum yang dapat menyebabkan penyimpangan dalam tata kelola pertambangan.

“Kami hadir bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memberikan konsultasi dan mendampingi PT Timah dalam membangun tata kelola kemitraan tambang yang lebih baik. Evaluasi governance yang berlaku sangat penting agar tidak terjadi permasalahan hukum di masa depan,” ujar Hilman.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam sistem pertambangan, PT Timah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang berarti hasil tambang yang diperoleh tetap menjadi milik perusahaan. Oleh karena itu, segala bentuk penjualan ke pihak lain tanpa izin resmi merupakan tindakan ilegal yang harus dicegah.

Baca juga  PT TIMAH Tbk Serahkan Bantuan Motor Sampah untuk Bank Sampah Basayan Berseri

Sementara itu, Kepala Seksi Analisis pada Sub Direktorat Penegakan Hukum Kejagung RI, Haryono, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan analisis terhadap regulasi yang berlaku di PT Timah untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum.

“Kami melakukan identifikasi terhadap potensi penyimpangan dalam regulasi yang ada. Jika ada ketidaksesuaian dalam mekanisme bisnis, maka kami akan merekomendasikan perbaikan agar tata kelola PT Timah semakin solid dan bebas dari risiko hukum,” jelas Haryono.

Sebagai bagian dari transformasi, PT Timah telah mengimplementasikan skema kemitraan baru dalam penambangan timah alluvial serta mineral ikutan timah.

Skema ini dirancang agar lebih transparan, akuntabel, dan efisien, dengan beberapa perubahan utama, antara lain:

Segregasi, pendaftaran, dan monitoring mitra yang lebih jelas dan terstruktur.

Mekanisme pemilihan mitra yang lebih transparan, di mana sebelumnya dilakukan melalui sistem penawaran, kini dimulai dari analisis dan perencanaan oleh PT Timah sebelum diumumkan secara terbuka.

Pendaftaran mitra dilakukan melalui platform Pengadaan.com guna meningkatkan transparansi.

Pengembangan aplikasi MCOS untuk mendukung efisiensi operasional dalam kemitraan tambang.

Menurut Hendra, perubahan ini bertujuan untuk memperkuat hubungan antara PT Timah dan mitra tambang eksternal.

“Kami ingin membangun kemitraan yang lebih kuat dan berkelanjutan. Dengan sistem yang lebih transparan dan akuntabel, kami berharap dapat mendorong pertumbuhan industri timah yang lebih sehat dan menguntungkan semua pihak,” tambahnya.

Dengan pendampingan dari Kejagung RI, PT Timah berharap dapat membangun tata kelola kemitraan tambang yang lebih profesional dan patuh terhadap regulasi yang berlaku.

Kejagung RI juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi untuk memastikan bahwa sistem yang diterapkan berjalan dengan baik dan tidak membuka celah bagi pelanggaran hukum.

“Kami ingin memastikan bahwa PT Timah dan seluruh mitra usaha dapat bekerja dengan tenang dan sesuai aturan. Dengan sistem yang lebih baik, industri pertambangan bisa lebih transparan, profesional, dan berkelanjutan,” tutup Hilman Azazi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!